Berita Lampung

Ancam Sebar Video Asusila, Pemuda di Pringsewu Rudapaksa Siswi SMP Berkali-kali

Dalam laporannya, ROH menyebut pelaku sudah berkali-kali merudapaksa anaknya dalam kurun 2023 hingga 2025. 

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Pringsewu
PELAKU ASUSILA DITANGKAP - Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan seorang pemuda karena merudapaksa siswi SMP, Sabtu (26/4/2025). 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan seorang pemuda karena merudapaksa siswi SMP berkali-kali. 

Pelaku berinisial AM (20) diringkus polisi di rumah kerabatnya yang berada di Kecamatan Pringsewu, Sabtu (26/4/2025) sekira pukul 15.00 WIB.

Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Hirawan menjelaskan, AM diamankan polisi setelah dilaporkan ROH (40), warga Kecamatan Pardasuka, karena telah melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya, SN (13) yang masih berstatus pelajar SMP.

Dalam laporannya, ROH menyebut pelaku sudah berkali-kali merudapaksa anaknya dalam kurun 2023 hingga 2025. 

Menurut Candra, pelaku melakukan perbuatan itu dengan mengancam akan menyebarkan video asusila yang direkamnya. 

“Korban sempat berupaya menolak dan melawan kemauan pelaku. Namun karena diancam video asusila akan disebar, akhirnya korban hanya bisa pasrah menerima setiap keingunan pelaku,” ujar Candra,Minggu (27/4/2025).

Candra menyebut, tindak asusila tersebut kerap dilakukan di rumah korban saat orangtuanya pergi ke kebun. 

“Ya, korban dan pelaku diketahui sebelumnya memang tengah menjalin hubungan pacaran,” terangnya.

Tak tahan lagi dengan perilaku pelaku, korban akhirnya memberanikan diri mengadukan perbuatan itu kepada orangtuanya. 

“Tak terima anaknya dilecehkan, orang tua korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” beber Candra.

Dalam pemeriksaan, pemuda pengangguran itu mengaku sudah merudapaksa korban berkali-kali. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved