Berit Lampung

Pria di Pringsewu Ancam Sebar Video Asusila dan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Seorang pemuda di Pringsewu karena diduga berbuat asusila terhadap anak di bawah umur

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: soni yuntavia
Dok Polres Pringsewu
DITANGKAP - Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan seorang pemuda karena merudapaksa siswi SMP, Sabtu (26/4/2025). 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu meringkus seorang pemuda karena diduga berbuat asusila terhadap anak di bawah umur. 

Pelaku kekerasan seksual berinisial AM (20) diringkus polisi di rumah kerabatnya di Pekon Selapan, Kecamatan, Pringsewu pada Sabtu (26/4/2025) sekira pukul 15.00 WIB.

Plh. Kasat Reskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Hirawan menjelaskan, AM diamankan polisi setelah dilaporkan ROH (40) warga kecamatan Pardasuka karena diduga melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya, SN (13) yang masih berstatus pelajar SMP.

Dalam laporannya, orang tua korban menyebut pelaku sudah berkali kali menyetubuhi anaknya dalam kurun waktu mulai tahun 2023 hingga 2025. 

Pelaku dapat terus melakukan asusila anaknya karena mengancam akan menyebarkan video asusila yang sempat direkam oleh pelaku. 

“Korban sempat berupaya menolak dan melawan kemauan pelaku namun karena diancam video asusila akan disebar, akhirnya  korban hanya bisa pasrah menerima setiap keinginan pelaku,” ujar Candra,Minggu (27/4/2025).

Candra menyebut tindak kekerasan seksual tersebut kerap dilakukan di rumah korban, saat orang tuanya sedang pergi ke kebun. 

“Ya, korban dan pelaku diketahui sebelumnya memang tengah menjalin hubungan pacaran,” terangnya.

Tak tahan lagi dengan perilaku pelaku, korban akhirnya memberanikan diri mengadukan perbuatan pelaku kepada orangtuanya. 

“Tak terima anaknya dilecehkan, orang tua korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” beber Candra.

Dalam pemeriksaan, ungkapnya, pelaku yang dalam keseharianya belum memiliki pekerjaan ini mengaku nekat menyetubuhi korban bekali kali karena tidak mampu menahan nafsu. 

Karena perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved