Pilkada Pesawaran

Pengamat: Partisipasi Pemilih Jadi Tantangan pada PSU Pilkada Pesawaran 

Pengamat politik Tiyas Apriza, menyampaikan partisipasi pemilih jadi tantangan besar pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Pesawaran.

Tayang:
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/riyo pratama
PENGAMAT POLITIK - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Perkumpulan Masyarakat untuk Demokrasi Berkemajuan (Permadema), Tiyas Apriza saat diwancarai Senin (28/4/2025) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Perkumpulan Masyarakat untuk Demokrasi Berkemajuan (Permadema), Tiyas Apriza, menyampaikan partisipasi pemilih jadi tantangan besar pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Pesawaran.

Hal itu menurutnya disebabkan beberapa faktor seperti kejenuhan masyarakat hingga singkatnya waktu sosialisasi. 

"Tak hanya itu, pada PSU nanti dilaksanakan di hari-hari biasa yang aktivitas warga mayoritas bekerja. Termasuk beberapa pelajar dan mahasiswa yang dimungkinkan tak ada di rumah," kata Tiyas, (28/4/2025). 

Maka lanjutnya, perlu dilakukan kerja sama antar seluruh stakeholder untuk mengajak masyarakat memilih pada PSU. 

"Kalau hanya penyelenggara atau calon saja yang mengajak masyarakat memilih tentu kurang maksimal, maka ini menjadi tugas semua pihak untuk mengajak warga menentukan pemimpin dalam 5 tahun ke depan," tuturnya. 

Lebih lanjut, Tiyas menyoroti beberapa kemungkinan pelanggaran yang bakal terjadi seperti pemilih titipan dari luar desa, penggunaan formulir C6 palsu, serta manipulasi massa di luar waktu pemungutan suara. 

Ia menegaskan, pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan laporan dari masyarakat, tetapi juga harus aktif dilakukan oleh jajaran Pengawas Pemilu. 

"Pengawas Pemilu perlu bergerak masif. Dugaan pelanggaran tidak semata-mata muncul dari laporan masyarakat, tetapi juga bisa ditemukan langsung oleh pengawas," ujarnya. 

Menurut Tiyas, pelanggaran administratif sangat mungkin terjadi dalam tahapan PSU ini.

Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah membatalkan tiga keputusan KPU Pesawaran, yakni: 

Keputusan KPU Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, 

Keputusan KPU Pesawaran Nomor 1092 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan, dan 

Keputusan KPU Pesawaran Nomor 1093 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon.

Tiyas menilai, jika penyelenggara Pemilu tidak mampu memahami dan menerjemahkan putusan MK secara konkret dan teknis, maka potensi PSU ulang bisa kembali terjadi. 

Oleh sebab itu, penyelenggara Pemilu dituntut memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan agar setiap tahapan PSU berjalan sesuai prosedur. 

Sejumlah pertanyaan pun bermunculan, seperti siapa yang berhak mencalonkan pasangan calon pasca-putusan MK, serta apakah pasangan calon dapat kembali bertarung tanpa melalui proses pendaftaran ulang di KPU

"Hal ini harus menjadi perhatian serius agar potensi kerawanan dalam PSU dapat diminimalisir, mengingat biaya PSU ini tidak sedikit," tegas Tiyas. 

Selain itu, setelah KPU Pesawaran kembali menetapkan dua pasangan calon, pengawasan ekstra perlu dilakukan untuk mencegah pelanggaran seperti kampanye di luar jadwal, pembagian alat peraga kampanye (APK) di luar ketentuan, serta keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam proses PSU. 

Tiyas juga menekankan pentingnya profesionalisme Bawaslu Pesawaran dalam menangani laporan dan temuan pelanggaran.  

Ia berharap Bawaslu dapat bekerja secara akuntabel dan transparan, serta tidak mempersulit masyarakat dalam proses pelaporan. 

"Bawaslu juga harus mendorong jajaran ad hoc-nya untuk aktif melakukan pengawasan agar tidak muncul kesan bahwa mereka hanya 'makan gaji buta'," pungkasnya. 

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama) 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved