Berita Lampung

Lewat Layanan Lapor Pak, Polres Tulangbawang Berhasil Tangkap Bandar Narkoba

Berkat respon cepat tanggapi aduan masyarakat lewat layanan Lapor Pak, Polres Tulangbawang berhasil menangkap bandar narkoba.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Tulangbawang
TANGKAP BANDAR NARKOBA - Petugas kepolisian saat menangkap pelaku bandar narkoba pada 26 April 2025. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Berkat respon cepat tanggapi aduan masyarakat lewat layanan Lapor Pak, Polres Tulangbawang, Lampung berhasil menangkap bandar narkoba.

Penangkapan itu dilakukan oleh Tim Gabungan Satresnarkoba, Satpolair dan Satreskrim Polres Tulangbawang saat berada di rumah orangtuanya yang ada di Dusun Rantau Pelawi, Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng pada 26 April 2025.

Plh Kasat Narkoba, Polres Tulangbawang AKP Noviarif Kurniawan mengatakan dalam penangkapan yang dilakukan terdapat tiga pelaku dan salah satunya bandar narkoba.

"Jadi ada tiga pelaku yang berhasil kami tangkap inisialnya SN, SL dan YM, sedangkan yang bandar narkoba berinisial SN," ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (29/4/2025).

Kasat menuturkan salah satu bandar narkoba yang berinisial SN tersebut merupakan warga setempat yang ada di Dusun Rantau Pelawi, Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng.

Dijelaskan AKP Noviarif penangkapan terhadap pelaku bandar narkoba itu dilakukan pada 26 April 2025 sekitar pukul 12.30 WIB dikediaman rumah orangtuanya.

Penangkapan dilakukan berkat respon cepat terhadap aduan masyarakat melalui layanan Lapor Pak Kapolres Tulangbawang di nomor WhatsApp (WA) 0822-9510-2006.

Sehingga dalam aduan tersebut memberikan informasi jika terdapat masyarakat yang resah terhadap keberadaan bandar narkoba itu.

Sebab, bandar narkoba tersebut telah menyasar ke anak-anak sekolah.

Ditambahkan Kasat selain menangkap seorang bandar narkoba dan dua pelaku lainnya, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa plastik klip ukuran sedang berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 10,52  gram.

Serta plastik klip ukuran besar berisi beberapa plastik klip kosong, dan handphone merek Oppo warna hitam.

Masih kata Kasat, bandar narkoba dan kedua pelaku lainnya yang sudah ditangkap petugas gabungan saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang.

Kemudian apa yang telah dilakukan oleh pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved