Berita Terkini Nasional

Oknum Polisi Otaki Perampokan Minimarket di Pati Jawa Tengah

Oknum polisi dari Polsek di Polresta Pati, yaitu Rifki Sarandi (30) diduga jadi otak perampokan minimarket Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Editor: taryono
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
RAMPOK - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto saat diwawancarai di Mapolda Jateng, Rabu (4/12/2024). Oknum Polisi Otaki Perampokan Minimarket di Pati Jawa Tengah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JATENG - Oknum polisi dari Polsek di Polresta Pati, yaitu Rifki Sarandi (30) diduga jadi otak perampokan minimarket Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Oknum polisi itu beraksi bersama warga sipil bernama Herlangga Nurcahyo (33), warga Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.

"Ada dua orang yang ditangkap dalam kasus tersebut."

"Satu anggota polisi, dia bintara jaga Polsek di Pati," beber Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto kepada Tribun Jateng, Senin (28/4/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perampokan ini terjadi pada Selasa, 27 Februari 2024 sekitar pukul 22.30 WIB.

Rifki beraksi membawa celurit masuk ke sebuah minimarket yang sudah tutup, tetapi pintunya belum dikunci.

Karyawan saat itu sedang di gudang belakang sedang menghitung hasil penjualan harian di depan brankas.

Ia bersama tersangka Herlangga langsung menyekap korban.

Setelah itu, mereka meminta korban untuk menyerahkan uang di dalam brankas.

Karyawan itu juga sempat diancam jika tak menyerahkan uang bakal dibunuh.

Dalam kondisi terpojok, pegawai minimarket itu menyerahkan uang Rp 13 juta kepada kedua tersangka.

Mereka kemudian kabur meninggalkan lokasi dan setahun berselang kasus ini tak kunjung terungkap.

Polresta Pati baru bisa mengungkap kasus ini saat salah satu tersangka pulang ke rumah.

"Tersangka warga sipil sempat kabur ke luar Jawa. Dia pulang sebulan lalu, Polresta Pati lalu menangkapnya," ucap Artanto.

Ia berujar, kasus ini masih dalam penyelidikan di Polresta Pati. Namun, kasus sidang etik ditangani Polda Jateng.

"Pelaku ditahan di Polresta Pati. Namun sidang etik digelar di Polda Jateng, segera kami sidangkan."

"Hukuman maksimal PTDH (Pemberhentian dengan Tidak Hormat)," terangnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved