Berita Lampung

Pasar Pasir Gintung dan Pasar Panjang Diusulkan Berstandar SNI

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Perdagangan menyiapkan dua pasar tradisional untuk diusulkan menjadi Pasar Standar Nasional

|
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
PASAR SNI - Kadisdag Bandar Lampung Wilson Faisol. Pemkot Bandar Lampung berencana mengajukan Pasar Pasir Gintung dan Pasar Panjang jadi pasar SNI, Selasa (29/4/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Perdagangan menyiapkan dua pasar tradisional untuk diusulkan menjadi Pasar Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Wilson Faisol, mengatakan dua pasar itu ialah Pasar Pasir Gintung dan Pasar Panjang.

"Pasar SNI kita siap. Kalau sudah waktunya, akan langsung kita ajukan," katanya, Selasa (29/4/2025).

Ia menjelaskan ada tiga indikator yang dinilai untuk menjadi pasar ber-Standar Nasional Indonesia.

"Persyaratan umum seperti nama pasar, alamat dan legalitas," ujarnya.

Selain itu, juga persyaratan teknis.

"Seperti kesediaan air bersih. Pembuangan limbah. Dan soal tata pengelolaannya seperti harus memiliki SOP," ucapnya.

Untuk itu pihaknya telah menyosialisasikan hal itu kepada warga dan pedagang untuk ketertiban area pasar.

Pemkot berharap pedagang Pasar Pasir Gintung untuk masuk ke dalam area.

"Kita sedang sosialisasi. Tinggal nunggu waktunya untuk dilakukan penertiban pedagang," ucapnya.

Pihaknya akan bekerjasama dengan Satpol PP untuk penertiban pasar tersebut.

"Kita sosialisaikan dulu kepada pedagang. Agar mereka mau masuk ke dalam," ujarnya.

"Namun, jika mereka tidak mengindahkan, terpaksa kita harus bekerja sama dengan Satpol PP untuk memaksa mereka (pedagang) masuk ke dalam pasar," sambungnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved