Berita Terkini Nasional
Zarof Ricar Jadi Tersangka Pencucian Uang Setelah Kasus Suap
Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR) jadi tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR) jadi tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka TPPU dilakukan sejak 10 April 2025 lalu oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah melakukan penyelidikan yang panjang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan, penyidikan kasus TPPU Zarof dibuka setelah mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Zarof dan tengah berjalan di pengadilan.
"Penyidik pada Jampidsus terus bergerak, menggali dan mengembangkan perkara yang ditangani. Sejak 10 April 2025, telah dilakukan penyidikan dugaan TPPU terhadap ZR dan dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Harli di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Menurut Harli, langkah penyidikan ini tidak muncul mendadak atau karena adanya tekanan pihak luar, melainkan merupakan hasil dari proses penyelidikan panjang, termasuk pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan dokumen, hingga pemblokiran aset.
Kejagung juga telah meminta pemblokiran sejumlah aset atas nama Zarof dan keluarganya, yang tersebar di Jakarta Selatan, Depok, dan Pekanbaru.
"Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di Kota Depok, dan ada di Pekanbaru," kata Harli.
Dalam kasus ini, penyidik juga menemukan barang bukti elektronik (BBE) yang mencantumkan nama-nama lain, termasuk Marcella Santoso (MS) yang kemudian menjadi pintu masuk penyidikan tambahan terhadap dugaan permufakatan jahat dan upaya perintangan penyidikan.
"Dalam penanganan perkaranya ya itu dia, itulah pintu masuknya penyidik kepada MS sehingga sewaktu digeledah tempat tinggalnya MS ternyata benar ditemukan ada dokumen catatan-catatan terkait perkara ini. Nah, setelah ditangani ternyata masuk lagi ada soal perintangan, jadi ada alurnya ya," ujar Harli.
Saat ini, penyidik fokus mengembangkan TPPU untuk memperluas pengungkapan aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.
“Kita akan terus didalami karena yang seperti yang saya sampaikan ada informasi yang di dalam BBE itu menyebut nama MS, itu dia ya, makanya ketika tanggal 19 Maret 2025 keputusan onslag (putusan lepas) kami juga melakukan kajian,” kata dia.
Sebelumnya, Zarof sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengurusan perkara pembunuhan Ronald Tannur yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Terkuak Alasan Agus Nekat Bakar Rumah Orang Tuanya, Curiga ke Ibu Kandung |
|
|---|
| Alasan 4 Polisi Aniaya Natanael hingga Tewas, Sidang Etik Jatuhkan Sanksi Pemecatan |
|
|---|
| Taufik Dapat Hadiah Timah Panas Saat Ditangkap Polisi Seusai Bunuh Mantan Istri |
|
|---|
| Uang Nenek W Rp4,5 Juta Raib Seusai Didatangi Pria yang Menanyakan Alamat |
|
|---|
| Tragis, Mak Iyah Ditemukan Tewas Terikat Saat Keluarga Hajatan Haji, Emas 50 Gram Raib |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kamar-Zarof-Ricar-ada-brankas-yang-simpan-Rp-1-triliun-serta-emas-batangan-51-kg.jpg)