Berita Lampung

Dua Pasar Tradisional di Bandar Lampung Diusulkan Berstandar SNI

Dua pasar tradisional di Bandar Lampung, Lampung diusulkan menjadi Pasar Standar Nasional Indonesia atau SNI.

Tayang:
Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
PASAR BERSTANDAR SNI - Suasana di Pasar Panjang, Bandar Lampung, Sabtu (8/5/2021). Dua pasar tradisional di Bandar Lampung diusulkan berstandar SNI. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dua pasar tradisional di Bandar Lampung, Lampung diusulkan menjadi Pasar Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Wilson Faisol, mengatakan dua pasar itu ialah Pasar Pasir Gintung dan Pasar Panjang.

"Pasar SNI kita siap. Kalau sudah waktunya, akan langsung kita ajukan," katanya, Selasa (29/4/2025).

Ia menjelaskan ada tiga indikator yang dinilai untuk menjadi pasar ber-Standar Nasional Indonesia.

"Persyaratan umum seperti nama pasar, alamat dan legalitas," ujarnya.

Selain itu, juga persyaratan teknis.

"Seperti kesediaan air bersih. Pembuangan limbah. Dan soal tata pengelolaannya seperti harus memiliki SOP," ucapnya.

Untuk itu pihaknya telah menyosialisasikan hal itu kepada warga dan pedagang untuk ketertiban area pasar.

Pemkot berharap pedagang Pasar Pasir Gintung untuk masuk ke dalam area.

"Kita sedang sosialisasi. Tinggal nunggu waktunya untuk dilakukan penertiban pedagang," ucapnya.

Pihaknya akan bekerjasama dengan Satpol PP untuk penertiban pasar tersebut.

"Kita sosialisaikan dulu kepada pedagang. Agar mereka mau masuk ke dalam," ujarnya.

"Namun, jika mereka tidak mengindahkan, terpaksa kita harus bekerja sama dengan Satpol PP untuk memaksa mereka (pedagang) masuk ke dalam pasar," sambungnya.

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved