Berita Viral
Mak Gadi Ratu Narkoba Kelas Kakap dari Riau, Hukumannya Dikurangi
Mak Gadi atau Nurhasanah (66) yang dijuluki 'Ratu Narkoba' asal Riau terancam hukuman hingga belasan tahun penjara.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita 93 paket sabu siap edar dengan berat total 368,27 gram.
Rumah Disita
Sederet properti mewah milik Mak Gadi didapat dari transaksi narkoba. Mulai dari rumah mewah hingga properti lainnya.
Kabar terbaru, rumah mewahnya telah disita Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Senin (28/4/2025).
Adapun penyitaan rumah mewah milik Mak Gadi dilakukan terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di mana rumah tersebut diduga dibeli dengan uang hasil penjualan narkoba.
"Kita telah menyita rumah mewah milik pelaku narkoba, Nurhasanah alias Mak Gadi. Penyegelan atau penyitaan dilakukan tim penyidik TPPU Polres Inhu," ungkap Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp pada Selasa (29/4/2025).
Fahrian menjelaskan bahwa penilaian nilai aset milik Mak Gadi dilakukan bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Inhu.
Penyitaan ini bertujuan untuk menentukan nilai ekonomis dari aset-aset yang disita, guna melengkapi proses hukum yang sedang berjalan.
Ruko Disita
Sebelumnya, penyidik telah menyita beberapa properti lain milik Mak Gadi, termasuk rumah toko (ruko) tiga pintu tiga lantai di Kelurahan Dagang, Kecamatan Rengat, berdasarkan Surat Penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 541/PenPid.B-SITA/2024/PN Rgt tertanggal 22 Oktober 2024.
Selain itu, ruko dua pintu tiga lantai di Kelurahan Kampung Dagang juga menjadi obyek penyitaan berdasarkan surat yang sama.
Terbaru, tiga unit rumah mewah di Jalan Pasir Raya, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, disita petugas berdasarkan Surat Penetapan Izin Penyitaan Nomor 252/Pid.B.SITA/2025/PN Rgt tanggal 21 April 2025.
"Penghitungan nilai aset ini sangat penting untuk menunjang proses hukum lebih lanjut. Seluruh hasil penghitungan akan segera diproses oleh pihak Bapenda Kabupaten Inhu," tambah Fahrian.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUN JATIM )
BACA BERITA POPULER
| Viral Percakapan Admin IG Wali Kota Eri Cahyadi Bocor saat Siaran Live, Akhirnya Mundur |
|
|---|
| Pengakuan Mengejutkan Bu Dokter yang Disebut Pelakor, Sudah Berulang Kali Berhubungan |
|
|---|
| Viral Suami Akhiri Pernikahan dengan Menyerahkan Istri kepada Pria Selingkuhannya |
|
|---|
| Kaget Digerebek Polisi saat Sedang Nyabu, Suami Kabur Tinggalkan Istri |
|
|---|
| Nasib Pilu Wanita Jadi Korban KDRT Suami Arab, Awalnya Hanya Ingin Taaruf |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Emak-emak-Jadi-Ratu-Narkoba-Selama-30-Tahun.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.