Berita Terkini Nasional

Polda NTT Pecat Perwira Polisi karena Selingkuh dan Telantarkan Keluarga

Ipda NR dipecat karena kasus perselingkuhan dan perzinahan, serta penelantaran terhadap istri dan anaknya.

Tayang:
Editor: taryono
Dokumen Polda NTT
PECAT - Kapolda NTT Irjen Pol Daniel mencoret foto Ipda NR yang telah resmi dipecat pada Rabu (30/4/2025). Polda NTT Pecat Perwira Polisi karena Selingkuh dan Telantarkan Keluarga. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, NTT - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga pimpin pemecatan  perwira di Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Inspektur Polisi Dua (Ipda) NR.

Ipda NR dipecat karena kasus perselingkuhan dan perzinahan, serta penelantaran terhadap istri dan anaknya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Hendry Novika Chandra, mengungkapkan bahwa upacara pemecatan NR berlangsung hari ini dan dipimpin langsung oleh Kapolda NTT.

"Upacara pemecatannya hari ini, dipimpin langsung oleh Bapak Kapolda NTT," ujar Hendry kepada Kompas.com pada Rabu (30/4/2025).

Hendry menjelaskan bahwa pemecatan NR dilakukan berdasarkan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 8 huruf c dan/atau Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Lebih lanjut, Hendry menyatakan bahwa NR telah diberikan berbagai kesempatan untuk memperbaiki perilakunya, namun tidak menunjukkan perubahan yang diharapkan.

Oleh karena itu, Polda NTT mengambil langkah tegas untuk memecatnya.

"Pemecatan ini dilakukan untuk memberikan efek jera. Juga sebagai peringatan kepada personel lain yang mungkin masih menyembunyikan pelanggaran," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved