Berita Lampung

Pasar Pasir Gintung dan Pasar Panjang Bandar Lampung Diusulkan Status SNI

Dua pasar tradisional di Bandar Lampung, Lampung diusulkan menjadi Pasar Standar Nasional Indonesia (SNI).

Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
DIUSULKAN SNI - Suasana di luar Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung. Pasar Pasir Gintung dan Pasar Panjang diusulkan menjadi Pasar Standar Nasional Indonesia (SNI), Rabu (30/4/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dua pasar tradisional di Bandar Lampung, Lampung diusulkan menjadi Pasar Standar Nasional Indonesia ( SNI ).

Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Wilson Faisol, mengatakan dua pasar itu ialah Pasar Pasir Gintung dan Pasar Panjang.

"Pasar SNI kita siap. Kalau sudah waktunya, akan langsung kita ajukan," katanya, Selasa (29/4/2025).

Ia menjelaskan ada tiga indikator yang dinilai untuk menjadi pasar ber-Standar Nasional Indonesia.

"Persyaratan umum seperti nama pasar, alamat dan legalitas," ujarnya.

Selain itu, juga persyaratan teknis.

"Seperti kesediaan air bersih. Pembuangan limbah. Dan soal tata pengelolaannya seperti harus memiliki SOP," ucapnya.

Untuk itu pihaknya telah menyosialisasikan hal itu kepada warga dan pedagang untuk ketertiban area pasar.

Pemkot berharap pedagang Pasar Pasir Gintung untuk masuk ke dalam area.

"Kita sedang sosialisasi. Tinggal nunggu waktunya untuk dilakukan penertiban pedagang," ucapnya.

Pihaknya akan bekerjasama dengan Satpol PP untuk penertiban pasar tersebut.

"Kita sosialisaikan dulu kepada pedagang. Agar mereka mau masuk ke dalam," ujarnya.

"Namun, jika mereka tidak mengindahkan, terpaksa kita harus bekerja sama dengan Satpol PP untuk memaksa mereka (pedagang) masuk ke dalam pasar," sambungnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved