Pemutihan Pajak di Lampung

Breaking News Gubernur Lampung Mirza Sebut Pemutihan Pajak Bantu Ringankan Beban Masyarakat

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meninjau program pemutihan PKB di kantor Samsat Rajabasa Bandar Lampung, Jumat (2/5/2025).

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
GUBERNUR TINJAU PEMUTIHAN PAJAK - Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (tengah) saat konferensi pers usai meninjau program pemutihan pajak di kantor Samsat Rajabasa, Jumat (2/5/2025). Sebut pemutihan pajak bertujuan meningkatkan kesadaran dan meringankan beban masyarakat. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menegaskan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak.

Hal itu diungkapkan Gubernur Mirza saat meninjau hari kedua program pemutihan PKB di kantor Samsat Rajabasa Bandar Lampung, Jumat (2/5/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Mirza menyampaikan Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kepolisian Daerah Lampung dan PT Jasa Raharja telah menghadirkan sejumlah inovasi pelayanan publik untuk memudahkan masyarakat mengikuti Program pemutihan pajak ini.

Di mana, masyarakat bisa membayar pajak tidak hanya di Samsat Induk, tetapi juga di Samsat Mall, Samsat Keliling, Samsat Desa, dan Samsat Container untuk memudahkan dan mempercepat akses pembayaran pajak bagi masyarakat.

"Selain itu, kami juga telah meluncurkan tiga aplikasi digital, yakni E-SINYAL, E-SALAM, dan E-SAMDES, yang sudah bisa digunakan untuk membayar pajak kendaraan ini," ujar Mirza saat konferensi pers, Jumat (2/5/2025).

"Ini semua adalah bentuk komitmen kami dalam meningkatkan pelayanan publik serta memberikan insentif berupa kemudahan akses pembayaran pajak," imbuhnya.

Mirza pun mengatakan jika dalam tinjauan tersebut pihaknya menemui masyarakat yang telah menunggak pajak hingga belasan tahun.

"Tadi kami temukan banyak masyarakat yang sudah bertahun-tahun tidak bayar pajak, bahkan ada yang sampai 11 tahun," kata dia.

"Jadi dia yang harusnya bayar Rp 7–9 juta, tapi hanya bayar Rp 300 ribu karena ada program pemutihan, tanpa program ini, mereka pasti tidak sanggup membayar,” ungkapnya.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved