Pemutihan Pajak di Lampung

Gubernur Mirza Soroti Tingginya Angka Tunggakan Pajak Kendaraan di Lampung

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menyoroti tingginya angka tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung. 

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
SOROTI TINGGINYA TUNGGAKAN PAJAK - Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (tengah) saat meninjau program pemutihan pajak kendaraan di kantor Samsat Rajabasa, Jumat (2/5/2025). Gubernur Mirza soroti tingginya angka penunggak pajak kendaraan bermotor di Lampung 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menyoroti tingginya angka tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Lampung. 

Hal itu diungkapkan Gubernur Mirza saat meninjau hari kedua program pemutihan PKB di kantor Samsat Rajabasa Bandar Lampung, Jumat (2/5/2025).

Pada kesempatan tersebut, Mirza mengatakan jika terdapat lebih dari 4 juta kendaraan yang tercatat beredar di Provinsi Lampung.

Namun, dari jumlah tersebut, hanya sekitar 38 persen yang aktif membayar pajak hingga tahun 2024 lalu.

"Dari total 4 juta data kendaraan yang terdata, ada 2 juta kendaraan yang tercatat menunggak pajak lebih dari lima tahun, sementara 2 juta lainnya kurang dari lima tahun," ujar Gubernur Mirza, Jumat (2/5/2025).

"Berdasarkan catatan Bapenda, hanya ada sekitar 38 persen kendaraan yang aktif membayar pajak hingga tahun 2024," kata dia.

Lebih lanjut, Gubernur menekankan pentingnya program ini bukan hanya untuk pemutakhiran data kendaraan.

Dia mengatakan, program ini juga ditujukan juga untuk membantu meringankan beban masyarakat di tengah tekanan ekonomi.

 "Semangat ini harus kita bangun bersama, semangat kesadaran sebagai warga negara. Pajak ini akan kembali untuk membangun jalan dan fasilitas umum di Provinsi Lampung," tambahnya.

Untuk diketahui, program pemutihan pajak ini merupakan salah satu upaya Pemprov Lampung dalam mendorong kepatuhan masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Di mana, Program Pemutihan Pajak ini sendiri berlangsung selama tiga bulan mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved