Berita Lampung

Polres Lampung Timur Tangkap 10 Tersangka Tindak Pidana Konvensional

Jajaran Polres Lampung Timur menggelar konferensi pers penangkapan 10 orang pelaku kejahatan konvensional, Jumat (2/5/2025).

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
TERSANGKA TINDAK PIDANA KONVENSIONAL - Jajaran Polres Lampung Timur menggelar konferensi pers penangkapan 10 orang pelaku kejahatan konvensional, yang beraksi di wilayah hukum Kabupaten Lampung Timur, Jumat (2/5/2025).  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Jajaran Polres Lampung Timur menggelar konferensi pers penangkapan 10 orang pelaku kejahatan konvensional, yang beraksi di wilayah hukum Kabupaten Lampung Timur, Jumat (2/5/2025).

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati mengatakan bahwa tindak pidana yang berhasil diungkap dari para tersangka diantaranya penganiayaan berat (Anirat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curhat), pencurian sepeda motor (Curanmor), Imigran, Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan Seksual terhadap anak di bawah umur.

"Selain menangkap 10 tersangka, jajaran Polres Lampung Timur mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya senjata api dan senjata tajam yang digunakan tersangka saat melakukan aksi kejahatannya," ungkap Heti.

Heti menyebutkan, tersangka tindak pidana curas yang berhasil diamankan pihak kepolisian ada 3 orang pelaku, kemudian dalam perkara curanmor terdapat 2 orang pelaku kejahatan. 

Sementara pada tindak pidana anirat, curat, imigran, TPKS, serta seksual terhadap anak di bawah umur, terdapat masing-masing 1 orang pelaku, yang telah diringkus oleh petugas kepolisian.

Masih dikatakan Heti, untuk kasus anirat dijerat dengan pasal 351 ayat (3) kuhpidana, dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

Untuk kasus curas dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.

Sementara untuk kasus curat dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

Dan kasus tindak pidana asusila dijerat dengan pasal 6 UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.

"Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, demi terwujudnya rasa aman bagi warga masyarakat, khususnya diwilayah hukum Polres Lampung Timur," tutupnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved