Berita Lampung
Polres Lampung Timur Tangkap 10 Tersangka Tindak Pidana Konvensional
Jajaran Polres Lampung Timur menggelar konferensi pers penangkapan 10 orang pelaku kejahatan konvensional, Jumat (2/5/2025).
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Jajaran Polres Lampung Timur menggelar konferensi pers penangkapan 10 orang pelaku kejahatan konvensional, yang beraksi di wilayah hukum Kabupaten Lampung Timur, Jumat (2/5/2025).
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati mengatakan bahwa tindak pidana yang berhasil diungkap dari para tersangka diantaranya penganiayaan berat (Anirat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curhat), pencurian sepeda motor (Curanmor), Imigran, Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan Seksual terhadap anak di bawah umur.
"Selain menangkap 10 tersangka, jajaran Polres Lampung Timur mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya senjata api dan senjata tajam yang digunakan tersangka saat melakukan aksi kejahatannya," ungkap Heti.
Heti menyebutkan, tersangka tindak pidana curas yang berhasil diamankan pihak kepolisian ada 3 orang pelaku, kemudian dalam perkara curanmor terdapat 2 orang pelaku kejahatan.
Sementara pada tindak pidana anirat, curat, imigran, TPKS, serta seksual terhadap anak di bawah umur, terdapat masing-masing 1 orang pelaku, yang telah diringkus oleh petugas kepolisian.
Masih dikatakan Heti, untuk kasus anirat dijerat dengan pasal 351 ayat (3) kuhpidana, dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
Untuk kasus curas dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.
Sementara untuk kasus curat dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
Dan kasus tindak pidana asusila dijerat dengan pasal 6 UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
"Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, demi terwujudnya rasa aman bagi warga masyarakat, khususnya diwilayah hukum Polres Lampung Timur," tutupnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
| Warga Perumahan Pemda Lampung Swadaya Cor Jalan Perumahan |
|
|---|
| Wanita di Lampung Timur Dianiaya Pacar karena Pelaku Kesal Korban Batal Datang ke Rumah |
|
|---|
| BGN Harapkan Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Zero Mistake |
|
|---|
| Kasat Reserse Narkoba Dimutasi Usai Ungkap Kasus Menonjol di Lampung Tengah |
|
|---|
| BMKG Maritim Panjang Keluarkan Peringatan Dini Banjir Rob, Berlaku hingga 10 November |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/tersangka-tindak-pidana-konvensional.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.