Berita Terkini Nasional

Akal Bulus AMK Ngaku Tim Pemprov, Tipu Banyak Orang hingga Kantongi Rp 948 Juta

Seorang pria asal Sampang diamankan polisi lantaran melakukan penipuan terhadap banyak orang hingga mampu mengantongi Rp 948 juta.

tribunnews
KASUS PENIPUAN: Foto ilustrasi, uang. Seorang pria asal Sampang diamankan polisi lantaran melakukan penipuan terhadap banyak orang hingga mampu mengantongi Rp 948 juta. Adapun modus pria berinisial AMK (51) tersebut mengaku sebagai anggota tim pengawas anggaran Pemprov Jawa Timur. AMK akhirnya diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Jawa Timur setelah korbannya lapor polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sumenep - Seorang pria asal Sampang diamankan polisi lantaran melakukan penipuan terhadap banyak orang hingga mampu mengantongi Rp 948 juta.

Adapun modus pria berinisial AMK (51) tersebut mengaku sebagai anggota tim pengawas anggaran Pemprov Jawa Timur.

AMK akhirnya diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Jawa Timur setelah korbannya lapor polisi.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Plt Kasi Humas) Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyatakan pelaku bukan warga Kabupaten Sumenep, melainkan Kabupaten Sampang.

"Pelaku ditangkap berdasarkan LP dari salah satu korban tertanggal 30 April 2025," kata Widiarti di Sumenep, Sabtu (3/5/2025), melansir dari Kompas.com.

"Pelaku menjanjikan bantuan dana pada sejumlah lembaga pendidikan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang sebagai ‘uang pengurus'," tambah dia.

Pelaku sudah melancarkan aksinya sejak tahun 2021.

Saat itu pelaku mendatangi korban berinisial MJ, warga Kecamatan Bantuan yang juga menjadi tenaga pengajar di salah satu kampus di Kabupaten Sumenep.

"Kepada korban, pelaku mengaku bisa memfasilitasi pencairan bantuan anggaran dari Pemprov Jatim," terang Widiarti.

Korban sempat percaya kepada pelaku.

Sebab setelah menyerahkan "uang pengurus", lembaga milik korban mendapatkan bantuan dana senilai Rp 1 Miliar.

Setelah berhasil memperdaya, pelaku kembali mendatangi korban dan meminta agar mencarikan lembaga lain yang membutuhkan bantuan serupa dengan "uang pengurus" sebesar Rp50 juta per lembaga.

"Semua 'uang pengurus' ditransfer ke rekening atas nama tersangka. Hanya saja tak satu pun lembaga yang dijanjikan mendapatkan bantuan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

"Penyidik telah memiliki Barang Bukti (BB) berupa screenshot bukti transfer," kata dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

BACA BERITA POPULER

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved