Berita Terkini Nasional
Pengakuan Mengejutkan Mama Muda di Kediri Tipu Berondong hingga Rp 47 Juta
Pengakuan mama muda asal Kediri tega melakukan penipuan terhadap pria berondong asal Gresik hingga meraup keuntungan capai Rp 47 juta.
Pelaku minta uang lagi hingga ditransfer ke-12-kalinya, Rp 2.000.000.
Kemudian pakai aplikasi e-wallet lain, dengan jumlah yang variatif.
"Korban sudah transfer mencapai Rp 47.000.000. Selanjutnya korban mengecek ke RSUD Dr Soetomo surabaya dan tidak ada pasien bernama Suryanto tersebut. Setelah itu korban menyadari telah menjadi korban penipuan dan melaporkan kejadian tersebut Ke polsek Cerme," ujar Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo, Jumat (2/5/2025).
Setelah menerima laporan tersebut anggota reskrim Polsek Cerme langsung melakukan pengumpulan bahan dan keterangan atau Pulbaket dan penyelidikan.
Kemudian mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya Desa Kedungmalang, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.
Selanjutnya pada Rabu, 30 April 2025 sekitar jam 13.00 wib anggota Reskrim Polsek Cerme di pimpin Kanit Reskrim langsung cek informasi tersebut dan berangkat menuju Kediri.
Sesampai di lokasi Kediri pukul 17.30 WIB, pelaku Widya berada di dalam rumah bersama suaminya Fiki.
Dari interogasi awal bahwa Widya beserta suaminya Fiki mengakui semua perbuatannya tersebut salah atau melanggar hukum yang dilakukan bersama-sama.
"Uang (korban) tersebut telah habis digunakan bersama-sama suaminya untuk kebutuhan sehari - hari," imbuhnya.
Atas pengakuan tersebut selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Cerme untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan, satu buah Handphone iPhone 13, warna hitam, satu bendel rekening koran bank BCA atas nama Widya.
Modus operandi yang dilakukan Widya dan suaminya Fiki, mensiasati korban dengan mengaku seorang single, bekerja sebagai perawat, dan mengaku orang tuanya sakit.
Padahal, sebenarnya pelaku sudah punya suami dan anak, tidak bekerja sebagai perawat, dan orang tuanya atau ayahnya tidak sakit.
"Selanjutnya berkenalan dengan korban melalui sosial media aplikasi Tinder namun hal tersebut hanya sebagai modus tersangka untuk menarik perhatian kepada korban supaya menstransfer uang kepada tersangka. Korban dan tersangka tidak pernah bertemu sama sekali," ucapnya.
Kedua pelaku saat ini meringkuk di balik jeruji besi.
Pasangan suami istri ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
BACA BERITA POPULER
Oknum TNI Bunuh Istri yang Baru Pulang Antar Anak Sekolah, Berawal dari Cekcok |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 24 Juli 2025, Sebagian Besar Wilayah Cerah |
![]() |
---|
Bahagianya Dudung Abdurachman, Putranya Resmi Dilantik sebagai Perwira TNI AD |
![]() |
---|
3 Teman SMA Jokowi Diminta Menjawab 95 Pertanyaan Penyidik di Polresta Solo |
![]() |
---|
Pemotor Bawa Kabur HP Orang Lain yang Jatuh di SPBU Surabaya, Korban Lapor Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.