Berita Terkini Nasional

Siasat Licik Mama Muda Memperdaya Pria Berondong hingga Kuras Tabungan Rp 47 Juta

Pria berondong tersebut tidak sadar jika dirinya telah termakan kebohongan mama muda hingga rela transfer setotal Rp 47 juta.

|
Dokumentasi Polsek Cerme
KASUS PENIPUAN: Tersangka Fiki bersama istrinya Widya di Mapolsek Cerme, Jumat (2/5/2025). Terbongkar siasat licik mama muda memper daya pria berondong hingga kuras tabungan Rp 47 juta. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Timur - Terungkap siasat licik mama muda memperdaya pria berondong hingga kuras tabungan Rp 47 juta.

Pria berondong tersebut tidak sadar jika dirinya telah termakan kebohongan mama muda hingga rela transfer setotal Rp 47 juta.

Padahal pria muda tersebut rela memberi uang lantaran iba terhadap curhatan wanita muda yang dikenalnya lewat media sosial bernama Tinder.

Sepengetahuan korban, wanita muda ini jomblo karena sesuai dengan pengakuan saat berkenalan.

Kenyataannya wanita yang dikenal itu adalah mama muda, karena sudah punya anak dan suami.

Kebohongan mama muda ini pun terbongkar setelah pria berondong bernama Chandika mengecek terkait kebenaran curhatan mama muda.

Setelah merasa dibohongi lantas Chandika melapor kepada polisi hingg terungkaplah sisasat licik mama muda tersebut.

Awal Mula Mama Muda Tipu Berondong

Mama muda yang telah diamankan pihak kepolisian ternyata berasal dari Desa Kedungmalang, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Awal mula mama muda yang diketahui bernama Widya tersebut memperdaya seorang berondong dimulai saat ia menggunakan media sosial bernama Tinder.

Di aplikasi tersebut ia berkenalan dengan seorang pria berondong bernama Chandika. Candhika (20) merupakan warga Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Sekitar awal bulan Oktober 2024, mereka berkenalan melalui aplikasi kencan Tinder. Kemudian Widya yang sudah menikah dan punya anak, mengaku masih lajang atau jomblo.

Widya kemudian mengaku bekerja sebagai Perawat Puskesmas di Desa Tanon Kecamatan Papar, Kediri, Jawa Timur. Keduanya pun terus intens melakukan komunikasi.

Pada suatu saat, Widya sang pelaku curhat kepada sang brondong. Dalam curhatnya sang ayah bernama Suryanto sedang sakit parah dan dirawat di RS Dr Sutomo, Surabaya, Jawa Timur. Widya saat itu mengaku sangat butuh uang.

Karena terlanjur kepincut, Candhika menuruti saja kemauan Widya. Tanpa basa-basi, dia langsung memenuhi permintaan pelaku.

Memberikan uang melalui transfer, yang pertama Rp 500.000. Pelaku minta uang lagi hingga ditransfer ke-12-kalinya, Rp 2.000.000.

Kemudian pakai aplikasi e-wallet lain, dengan jumlah yang variatif.

"Korban sudah transfer mencapai Rp 47.000.000. Selanjutnya korban mengecek ke RSUD Dr Soetomo surabaya dan tidak ada pasien bernama Suryanto tersebut. Setelah itu korban menyadari telah menjadi korban penipuan dan melaporkan kejadian tersebut Ke polsek Cerme," ujar Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo, Minggu(4/5/2025).

Setelah menerima laporan tersebut anggota reskrim Polsek Cerme langsung melakukan pengumpulan bahan dan keterangan atau Pulbaket dan penyelidikan.

Kemudian mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya Desa Kedungmalang, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekitar jam 13.00 wib anggota Reskrim Polsek Cerme dipimpin Kanit Reskrim langsung cek informasi tersebut dan berangkat menuju Kediri.

Sesampai di lokasi Kediri pukul 17.30 wib, pelaku Widya berada di dalam rumah bersama suaminya Fiki.

Dari interogasi awal bahwa Widya beserta suaminya Fiki mengakui semua perbuatannya tersebut salah atau melanggar hukum yang dilakukan bersama-sama.

"Uang (korban) tersebut telah habis digunakan bersama-sama suaminya untuk kebutuhan sehari - hari," imbuhnya.

Atas pengakuan tersebut selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Cerme untuk dilakukan proses  lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan, satu buah Handphone Iphone 13, warna hitam, satu bendel Rekening koran bank BCA atas nama Widya.

Modus operandi yang dilakukan Widya dan suaminya Fiki, menyiasati korban dengan mengaku seorang single, bekerja sebagai perawat, dan mengaku orang tuanya sakit.

Padahal, sebenarnya pelaku sudah punya suami dan anak, tidak bekerja sebagai perawat, dan orang tuanya atau ayahnya tidak sakit.

"Selanjutnya berkenalan dengan korban melalui sosial media aplikasi Tinder namun hal tersebut hanya sebagai modus tersangka untuk menarik perhatian kepada korban supaya mentransfer uang kepada tersangka. Korban dan tersangka tidak pernah bertemu sama sekali," ucapnya.

Pasangan suami istri ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

BACA BERITA POPULER

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved