Berita Terkini Nasional
Terungkap Penyebab KPK Tak Bisa Tangkap Bos BUMN Korupsi, Bukan Penyelenggara Negara
Ternyata hal itu berkaitan dengan aturan baru dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).
Kemudian pada Pasal 9G, disebutkan bahwa Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Dalam penjelasan Pasal 9G disebutkan bahwa Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang.
KPK tunduk pada UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 11 ayat 1: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang:
a. melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/atau
b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Yang dimaksud penyelenggara negara dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, ada pada Pasal 1 ayat 2: penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Audiensi dengan Erick Thohir
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir melakukan audiensi dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Selasa (29/4/2025).
Erick dan Tanak membahas UU BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
"Berkonsultasi tapi juga bersinkronisasi dan sehingga nanti ada kesepakatan yang efektif sesuai dengan perubahan yang adanya kami lihat sekarang ini UU BUMN," ucap Erick di gedung KPK.
Dia menyebut dengan adanya UU tersebut Kementerian BUMN mengalami berbagai perubahan baik dari penugasan dan juga pola kerja.
Saat ini, Kementerian BUMN memegang saham Seri A Dwiwarna sebesar 1 persen dalam Danantara. Dengan saham tersebut, Kementerian BUMN bisa mengambil keputusan strategis lebih cepat dibandingkan sebelumnya.
Tak hanya itu, dengan Danantara yang merupakan super holding berbagai BUMN perlu adanya pengawasan ketat agar tidak ada celah korupsi.
Erick mengatakan salah satu tujuan pertemuan dengan KPK adalah untuk mendukung upaya bersih-bersih di lingkungan BUMN.
Ia mengakui bahwa korupsi tidak bisa sepenuhnya dihilangkan dari Kementerian BUMN.
Tabiat Asli Kakek Sutarman yang Diduga Beri Mahar Cek Rp 3 Miliar Palsu Dibongkar |
![]() |
---|
Bulan Madu Berujung Tragedi, Gilang Kehilangan Istrinya Setelah 4 Hari Menikah |
![]() |
---|
Kondisi Anak Eks Wali Kota Bikin Iba, Kesulitan Ekonomi sampai Curi Sepatu di Masjid |
![]() |
---|
Ammar Zoni Dijebloskan ke Sel Isolasi Buntut Tertangkap Narkoba Keempat Kalinya |
![]() |
---|
Kisah Pilu Gilang Istri Tewas saat Bulan Madu padahal Baru 3 Hari Nikah, Kini Menduda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.