Berita Terkini Nasional
Anak Mantan Gubernur Lampung Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Tol Lampung
Anak kedua mantan Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP, yakni Aryodhia Febriansyah (AFS), dipanggil KPK, terkait dugaan kasus korupsi jalan tol Lampung.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Anak kedua mantan Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP, yakni Aryodhia Febriansyah (AFS), dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK, terkait dugaan kasus korupsi.
Aryodhia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018–2020.
Calon wakil wali kota Bandar Lampung itu diperiksa KPK pada Jumat (2/5/2025).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Aryodhia diperiksa atas permintaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta jaksa penuntut umum (JPU).
"Sepanjang pengetahuan saya untuk perkara tersebut sudah hampir rampung, sampai dengan saat ini untuk pemeriksaan saksi ini adalah menambah atau memperkuat berdasarkan permintaan dari BPKP dan juga jaksa penuntut umum," kata Tessa dalam pernyataannya, Minggu (4/5/2025).
Akan tetapi Tessa enggan mengungkap keterkaitan antara Aryodhia dengan perkara JTTS ini.
Sebab hal tersebut masih menjadi materi penyidikan yang belum bisa dibuka saat ini.
"Kembali lagi ada keterkaitan atau tidak, semua saksi yang dipanggil KPK pasti ada hal yang perlu dikonfirmasi, baik itu keterangan saksi yang lain yang perlu dikonfirmasi kepada saksi tersebut," kata Tessa.
"Maupun alat bukti mulai dari surat dokumen maupun petunjuk lainnya seperti barang bukti elektronik maupun hal-hal lainnya, pasti ada kaitannya. Namun kaitannya seperti apa itu masih menjadi materi penyidikan yang belum bisa dibuka saat ini," imbuhnya.
KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018–2020.
Korupsi itu disinyalir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah.
KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran pasti dari kerugian dimaksud.
Lembaga antirasuah telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; eks Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.
Namun, dalam perjalanan kemudian Iskandar Zulkarnaen dinyatakan telah meninggal dunia. Sebagai gantinya, KPK menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya sebagai tersangka korporasi.
Dalam pengusutan kasusnya, tim penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi, yaitu kantor pusat Hutama Karya dan HK Realtindo, anak usaha Hutama Karya.
| Dedi Mulyadi Usulkan Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus, Ganti Jalan Berbayar |
|
|---|
| Viral Aksi Pencurian Pakaian Dalam di Prabumulih, Warga Resah dan Polisi Turun Tangan Menyelidiki |
|
|---|
| Tabiat Sri Terkuak, Istri Tuan Kerap Pamer Bukti Transfer dari Selingkuhan |
|
|---|
| Disebut Hanya Datang Saat Ingin Ngutang, MTH Murka, Bakar Kerabatnya hingga Tewas |
|
|---|
| Lagi, Oknum Polwan Digerebek Suami Sah di Rumah Pria Diduga Selingkuhan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Reihana-Ayodhia-Febriansyah-SZP-resmi-mendaftar-ke-KPU-Bandar-Lampung.jpg)