Berita Lampung
Buron 8 Tahun, Mantan Teller BRI Bandar Jaya yang Korupsi Rp 2 Miliar Akhirnya Ditangkap
Alfa Dera mengatakan, Endang merupakan mantan teller Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bandar Jaya yang terlibat kasus korupsi.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Tim gabungan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dibantu Kejaksaan Negeri Pesawaran berhasil menangkap seorang terpidana wanita yang menjadi buron kasus korupsi selama 8 tahun.
Terpidana bernama Endang Pristiwati (56) itu ditangkap di kawasan Perumahan Sakura Land, Jalan Sepakat, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, Minggu (4/5/2025) pukul 22.25 WIB.
Setelah ditangkap, Endang langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Gunung Sugih.
Saat penangkapan, Endang sempat berpamitan kepada kerabatnya sebelum menyerahkan diri ke pihak kejaksaan.
Selain itu, Endang terlihat tersenyum saat dibawa oleh tim gabungan Kejari Lampung Tengah dan Kejari Pesawaran.
Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah Alfa Dera mengatakan, Endang merupakan mantan teller Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bandar Jaya yang terlibat kasus korupsi.
Warga Pasar Gotong Royong, RT 03/RW 05, Kelurahan Terbanggi Besar, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah itu dipidana karena terbukti melakukan korupsi dengan nilai kerugian sebesar Rp 2 miliar lebih.
"Endang Pristiwati divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi berdasarkan laporan BRI Bandar Jaya Nomor R 26 IV/KC/OPS/2006 tertanggal 19 April 2006, yang merugikan negara sebesar Rp 2.025.854.103," ungkap Alfa Dera saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Senin (5/5/2025).
Alfa menjelaskan, Endang melarikan diri dari proses penyidikan dan diputus secara absentia oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tahun 2017.
Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 9 bulan kurungan melalui putusan Nomor 33/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Tjk tertanggal 12 Oktober 2017.
Namun, sejak proses investigasi hingga putusan in absentia dijatuhkan, Endang melarikan diri.
Alfa mengungkapkan, saat menjadi buron selama 8 tahun, Endang selalu berpindah-pindah tempat.
Ia juga mengganti identitasnya demi menghindari kejaran petugas.
"Dalam pelariannya, Endang mengganti identitas menjadi Widyastuti dengan bantuan atau keterlibatan sejumlah pihak, yakni Lisnur Anwaru, M Adha, dan Suhardi di wilayah Magelang," ungkapnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Musda XI Golkar Lampung Digelar 31 Agustus, Bahlil Lahadalia Bakal Hadir Bersama 60 Pengurus DPP |
![]() |
---|
Tak Hanya Medali, Keandra Dapat Banyak Teman dengan Ikut Olimpiade Bahasa Arab |
![]() |
---|
Cuma Rp100 Ribu Dapat 3 Tiket Masuk Slanik Waterpark di Lampung City Mall |
![]() |
---|
Nafisha Siswi SMA di Bandar Lampung Ketagihan Lomba Catur setelah Raih Juara 3 |
![]() |
---|
Tim SAR Gabungan Cari Kasbani, Nelayan Korban KM Tegar Jaya hingga 12 Mil dari Titik Kejadian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.