Berita Viral
Nasib Istri Agus Buntung Seusai Sang Suami Dituntut 12 Tahun Penjara oleh Jaksa
I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung terancam hukuman 12 tahun penjara setelah jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Mataram - I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung terancam hukuman 12 tahun penjara setelah jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan.
Diketahui, Agus Buntung menjadi terdakwa atas kasus dugaan pelecehan asusila terhadap 17 wanita asal Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Lantas, bagaimana nasib istri Agus Buntung, Ni Luh Nopiyanti, yang belum lama dinikahinya, jika ia nantinya benar menjalani hukuman 12 tahun bui?
Di tengah kasus yang kini menjeratnya, pesan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung pada sang istri, jadi sorotan.
Untuk diketahui, Agus Buntung telah menikah dengan perempuan bernama Ni Luh Nopiyanti.
Pernikahan ini sempat viral di media sosial, karena dilakukan saat Agus Buntung di penjara.
Kehadiran Agus Buntung saat pernikahannya dengan Ni Luh Nopiyanti, diwakili dengan keris yang dibungkus kain putih.
Adapun makna keris dibungkus kain putih itu sebagai simbol kehormatan, kekuatan, dan kesetiaan laki-laki Bali.
Hari ini, Senin (5/5/2025), Agus Buntung kembali menjalani sidang kasus dugaan pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram.
Pada sidang yang digelar Senin, 5 Mei 2025, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa yang dikenal memiliki disabilitas fisik.
Tuntutan yang dijatuhkan memicu reaksi emosional dari Agus dan tim kuasa hukumnya.
I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel alias Agus Buntung dituntut terbukti melakukan pelecehan seksual dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025).
Jaksa Penuntut Umum Ricky Febriandi menilai Agus Buntung terbukti melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022.
Atas hal itu, jaksa mengajukan tuntutan pidana dan denda terhadap Agus Buntung kepada majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta," jelasnya.
Apabila pidana denda tidak dibayar satu bulan setelah putusan dinyatakan inkrah, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Sebelum menjalani sidang tuntutan, Agus sempat menyampaikan pesan untuk istrinya Ni Luh Nopianti, yang beberapa waktu lalu baru saja dinikahinya secara adat.
"Untuk istri saya, jaga diri baik-baik," kata Agus, Senin (5/5/2025).
Agus meyakini, apa yang tengah dialami saat ini akan segera berlalu.
"Semua badai akan berlalu, akan tumbuh kehidupan baru, akan lahir Agus yang baru," ucap Agus sembari tersenyum.
"Semangat akan indah pada waktunya," imbuhnya.
Penasihat hukum Muhammad Alfian Wibawa mengatakan, karena terkejut dengan tuntutan yang dibacakan JPU. Saat pembelaan nanti, Agus akan menyampaikan isi hatinya selama proses hukum.
"Saking kagetnya Agus dengan tuntutan maksimal jaksa, nanti Agus akan menyampaikan secara pribadi isi hatinya selama proses yang akan disampaikan secara pribadi terpisah dari pembelaan kami," kata Alfian.
Alfian mengatakan, tim penasihat hukum akan berusaha maksimal agar Agus tidak dihukum dengan pidana maksimal. Pledoi atau pembelaan terdakwa akan disampaikan pada sidang yang dijadwalkan pada Rabu 14 Mei 2025 nanti.
Jaksa penuntut umum JPU mengajukan tuntutan terhadap Agus Buntung dengan pertimbangan hal yang memberatkan dan yang meringankan.
JPU Ricky Febriandi mengungkap hal yang memberatkan yakni Agus selalu berkelit dan tidak mau menyesali perbuatannya.
Bahkan Agus tidak menunjukkan rasa simpatinya terhadap para korbannya.
"Dia juga dalam melakukan aksi itu menggunakan keterbatasan dia untuk memanipulasi korbannya, sehingga menimbulkan rasa simpati yang dimanfaatkan Agus untuk melecehkan para korbannya," kata Ricky usai sidang
Selain itu, korban Agus Buntung lebih dari satu orang sehingga meresahkan masyarakat.
"Juga menimbulkan traumatik terhadap para korban," ucap Ricky.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dan TribunJatim.com
BACA BERITA POPULER
Kaget Digerebek Polisi saat Sedang Nyabu, Suami Kabur Tinggalkan Istri |
![]() |
---|
Nasib Pilu Wanita Jadi Korban KDRT Suami Arab, Awalnya Hanya Ingin Taaruf |
![]() |
---|
Pendiri Wings Group Harjo Sutanto Meninggal Dunia di Usia 102 Tahun |
![]() |
---|
Ibu Hamil dan Balita Jadi Korban Ledakan Pamulang, Pakaian hingga Kulit Terkelupas |
![]() |
---|
Keluarga Diplomat Arya Kembali Dapati Keanehan, Ada Bunga Misterius di Makam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.