Berita Lampung

Pemkab Mesuji Rilis Jadwal dan Tata Tertib Ujian CAT PPPK Tahap II

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mesuji telah merilis jadwal ujian dan tata tertib ujian CAT PPPK tahap II.

Tayang:
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok BKPSDM Mesuji
UJI KOMPETENSI - Ilustrasi. Peserta ujian CAT PPPK Mesuji tahun 2024. BKPSDM Mesuji telah merilis jadwal ujian dan tata tertib ujian CAT PPPK tahap II. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Sebentar lagi uji kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Mesuji tahap II akan dilaksanakan.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mesuji telah merilis jadwal ujian dan tata tertib ujian CAT PPPK tahap II.

"Jadwal seleksi CAT PPPK Mesuji sudah kami umumkan dan sebentar lagi akan dilaksanakan. Begitu juga dengan tata tertibnya," ujar Kepala Bidang Pengadaan Kepangkatan, Mutasi dan Informasi Mesuji TB Reza Aspar, mewakili Kepala BKPSDM Mesuji Ardi Umum, Senin (5/5/2025). 

Reza berpesan kepada para peserta untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin.

"Supaya dalam pelaksanaannya nanti para peserta tidak mengalami kendala, sehingga sangat penting untuk memahami tata tertib pelaksanaan ujian nanti," ungkapnya.

Berdasarkan Pengumuman Nomor 800/1408/V.03/MSJ/2025 tentang Jadwal dan Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji Tahun Formasi 2024 Periode II, berikut tata tertibnya:

  1. Seluruh peserta wajib hadir paling lambat 90 menit sebelum ujian dimulai.
  2. Peserta mengenakan kemeja putih dan celana dasar hitam. Bagi yang berhijab diimbau mengenakan hijab warna hitam.
  3. Peserta yang memakai celana jins dan sandal tidak diperkenankan mengikuti ujian.
  4. Pengantar atau orang tua peserta dilarang masuk area ujian seleksi untuk menghindari kerumunan.
  5. Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta ujian (nomor peserta) dan KTP.
  6. Peserta menjaga suasana tetap tenang.
  7. Peserta wajib registrasi sebelum ujian dimulai.
  8. Peserta mendengarkan arahan panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
  9. Peserta mengerjakan semua soal ujian yang tersedia sesuai alokasi waktu yang telah ditentukan.
  10. Peserta dilarang membawa buku dan catatan lainnya.
  11. Peserta dilarang membawa kalkulator, handphone, atau alat komunikasi lainnya.
  12. Peserta dilarang makan, minum, dan merokok di dalam ruang ujian.
  13. Peserta dilarang membawa senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya.

(Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved