Advertorial

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Padang Panjang Sumatera Barat

Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan bus di Jl. Dr. Hamka Bukit Surungan, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat.

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Padang Panjang Sumatera Barat - JAMIN-KORBAN-KECELAKAAN-Jasa-Raharja-menjamin-678.jpg
Dokumentasi Jasa Raharja
JAMIN KORBAN KECELAKAAN - Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan bus di Jl. Dr. Hamka Bukit Surungan, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat.
Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Padang Panjang Sumatera Barat - JAMIN-KORBAN-KECELAKAAN-Jasa-Raharja-menjamin-seluruh-korban1234.jpg
Dokumentasi Jasa Raharja
JAMIN KORBAN KECELAKAAN - Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan bus di Jl. Dr. Hamka Bukit Surungan, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Jasa Raharja menyampaikan duka cita mendalam atas musibah kecelakaan lalu lintas tunggal yang terjadi Selasa (6/5/2025) sekira pukul 08.15 WIB, di Jl. Dr. Hamka Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat.

Kecelakaan melibatkan satu unit bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan nomor polisi B 7512 FGA yang dikendarai oleh M. Syehu Hasibuan.

Bus diduga mengalami rem blong, sehingga terguling dan menabrak pagar rumah warga.

Kecelakaan tersebut menyebabkan 12 orang meninggal dunia dan 23 orang lainnya mengalami luka-luka.

Semua korban telah dievakuasi dan korban luka-luka mendapatkan penanganan medis tersebar di RSUD Padang Panjang, RSI Ibnu Sina
Kota Padang Panjang, serta puskesmas setempat.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan, seluruh korban dalam peristiwa ini mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris sah, sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatannya hingga maksimal Rp20 juta,” ujarnya.

Santunan ini disampaikan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan.

Selain biaya perawatan, Jasa Raharja juga menjamin biaya ambulans maksimal Rp500 ribu dan P3K maksimal Rp1 juta.

Jasa Raharja Kanwil Sumatera Barat langsung melakukan koordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit terkait untuk melakukan pendataan korban dan memantau secara langsung proses penjaminan di fasilitas kesehatan.

“Kami berkomitmen untuk mempercepat proses penyerahan santunan kepada para ahli waris dan memastikan korban luka-luka mendapatkan penanganan yang dijamin,” jelas Kepala Kanwil Jasa Raharja Sumatera BaratTeguh Afrianto.

Jasa Raharja terus mengimbau masyarakat dan operator transportasi umum untuk selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima sebelum melakukan perjalanan, serta mengutamakan keselamatan selama berkendara.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/adv)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved