Berita Terkini Nasional

Oknum Guru Agama Bejat di Sragen, Lecehkan Murid Kelas 2 SD hingga 21 Kali!

Warga di Sragen, Jawa Tengah, dibuat geger atas ulah oknum guru agama di satu sekolah dasar negeri lantaran melakukan tindakan asusila terhadap murid.

TribunSolo.com/Septiana Ayu
PELAKU PENCABULAN: Seorang guru agama di Sragen ditangkap polisi karena telah mencabuli siswanya yang masih kelas 2 SD, Selasa (6/5/2025). Pelaku telah melakukan aksi pencabulan terhadap korban sebanyak 21 kali sejak Oktober 2024. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sragen - Warga di Sragen, Jawa Tengah, dibuat geger atas ulah oknum guru agama di satu sekolah dasar negeri, lantaran melakukan tindakan asusila terhadap muridnya.

Oknum guru agama berinisial WAN (25) tega melakukan pencabulan terhadap murid kelas 2 SD.

Bahkan, WAN diketahui telah melakukan pencabulan terhadap murid kelas 2 SD itu sebanyak 21 kali! Aksi pencabulan itu dilakukan dari Oktober 2024 hingga April 2025.

Adapun peristiwa pencabulan itu terjadi tepatnya di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Kini oknum guru agama itu telah ditetapkan menjadi tersangka pencabulan.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi menyebut aksi pencabulan dilakukan di ruang kelas saat pelajaran berlangsung.

Diuraikan Petrus, pada Bulan Oktober 2024 dilakukan pencabulan empat kali, November empat kali, dan Desember dua kali.

Kemudian bulan Januari 2025 dilakukan dua kali, Februari empat kali, Maret satu kali, dan April empat kali.

"Semuanya dilakukan di ruang kelas 2, SD Negeri yang ada di Kecamatan Masaran, waktu kejadian pelajaran pada saat diisi pelaku itu antara jam 07.00 WIB sampai 09.00 WIB," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (6/5/2025).

Diketahui, jumlah siswa kelas 2 di SD tersebut berjumlah 13 orang.

Pada saat hendak melakukan pencabulan, WAN meminta kepada murid-muridnya untuk mengerjakan soal di Lembar Kerja Siswa (LKS).

"Setelah LKS dibagikan, kemudian pelaku menghampiri korban, dan duduk di samping kiri korban, korban berpura-pura bertanya apakah bisa mengerjakan, apa yang sulit, mana yang tidak bisa dijawab," terang AKBP Petrus.

"Kemudian tangan kanan pelaku mengambil tangan kiri korban, dimasukkan ke dalam celananya, dan disuruh memegang kemaluan dari pelaku, itu perbuatannya dari yang pertama sampai ke-20 kalinya sama," pungkasnya. 

Aksi terakhir dilakukan WAN pada 22 April 2025.

"Kemudian pada tanggal 29 April, pelaku hendak melakukan lagi, namun gagal, dikarenakan korban menjerit, berteriak," tambahnya.

Akui Suka Tonton Film Porno

Dalam pengakuannya, WAN menyebut aksi bejatnya itu dilakukan untuk menyalurkan hasrat seksualnya karena keseringan nonton film porno.

"Melakukan perbuatan pencabulan pertama karena saya keseringan nonton film porno, sehingga mempunyai niatan melakukan hal tersebut," kata WAN di Mapolres Sragen, Selasa (6/5/2025).

"Kemudian dia murid saya yang penurut, jadi saya suruh melakukan itu," tambahnya.

Sifat penurut yang WAN maksud adalah korban tidak menolak saat aksi pencabulan itu dilancarkan olehnya.

Selain itu, menurutnya korban juga tidak bilang ke siapapun, termasuk orang tua dan keluarga, sehingga ia bisa melakukan aksi cabul itu sebanyak 21 kali kepada korban.

"Memilih korban karena paling penurut, karena waktu saya menarik tangan dia, dia mau, tidak ngomong, tidak melawan," ujarnya.

Ancaman Hukuman

WAN kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-undang perlindungan anak, dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," ungkap Kapolres Sragen.

Petrus mengatakan, pihaknya telah menggandeng Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Sragen untuk memberikan pendampingan terhadap korban.

"Kami telah bekerja sama dengan Dinas Perlindungan Anak untuk kemudian memberikan trauma healing kepada korban," ujarnya.

"Kemudian memberikan jaminan keselamatan dan keamanan, baik kepada korban maupun keluarganya," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dan Tribunnews.com

BACA BERITA POPULER

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved