Berita Terkini Nasional
Oknum Brimob Penabrak Driver Ojol Affan Kurniawan Belum Ditetapkan sebagai Tersangka
7 Anggota Brimob terduga penabrak hingga tewas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan belum ditetapkan tersangka.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - 7 Anggota Brimob terduga penabrak hingga tewas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan statusnya masih sebatas terduga pelanggar etik, belum ditetapkan tersangka dalam proses pidana. Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).
Dalam momen tersebut, ketujuh anggota Brimob itu terlihat mengenakan kaos hijau bertuliskan “Titipan Divpropam Polri” saat digiring dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025). Wajah para oknum Brimob tersebut tampak tertunduk lesu.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan, tujuh orang terduga pelaku sudah diamankan di Divpropam Mabes Polri. Bahkan, gelar perkara awal telah dilakukan bersama Divisi Hukum dan Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.
“Adapun dari gelar awal ini kami sudah sepakati dan kami juga sudah sampaikan ke Kompolnas dan Komnas HAM bahwa terhadap tujuh orang ini dipastikan terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik kepolisian,” ujarnya.
Abdul menegaskan, para oknum itu akan menjalani penempatan khusus di Direktorat Propam Polri selama 20 hari, mulai 29 Agustus sampai 17 September 2025. Jika dinilai kurang, sanksi tersebut bisa diperpanjang.
“Selanjutnya untuk identifikasi yang sudah kita dapatkan yaitu ditemukan dua orang yang duduk di depan termasuk pengemudi dan lima orang lainnya duduk di belakang. Adapun pengemudi yaitu Bripka R, sedangkan yang duduk di sebelahnya Kompol C,” ujarnya.
Sementara itu, lima anggota lain yang duduk di belakang adalah Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y. Ia menambahkan, pemeriksaan masih berlanjut dengan meminta klarifikasi dari saksi-saksi yang mengetahui kejadian.
“Kami mohon kepada seluruh masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada kami dalam rangka penegakan kode etik di lingkungan Polri ini,” ucapnya.
Pengakuan Oknum Brimob
Dalam pemeriksaan, seorang anggota Brimob terduga pelaku penabrak Affan Kurniawan mengaku tak sadar telah melindas korban.Menurut pengakuan terduga pelaku, saat itu kondisi Rantis yang mereka tumpangi dilempar batu, bambu, hingga petasan.
"Pas melindas nyangkanya itu batu apa gimana?" tanya penyidik."Iya karena kita dilempari batu bambu sama massa bom molotov petasan," jawab seorang anggota Brimob.
Kemudian, penyidik Propam kembali bertanya apakah mereka tidak bisa melihat dari dalam kendaraan jika ada korban di posisi bawah mobil. Lalu, oknum Brimob itu membenarkan kesulitan untuk melihat dari dalam kendaraan jika ada orang di bawah kendaraan taktis tersebut.
"Jadi tidak tahu tuh batu atau apa ya? kalau orang itu terjatuh dalam kondisi normal nggak dilemparin bisa nggak sih liat ke posisi bawah gitu?" tanya penyidik.
"Kalau kejadian normal tidak bisa lihat bawah karena sudut pandangnya tinggi. Kalau di depan keliatan dia," jawab seorang oknum Brimob.
Lebih lanjut, oknum Brimob itu mengklaim bahwa kondisi dalam kendaraan saat itu penuh gas air mata. "Jadi kalau ada case gitu bapak tidak bisa melihat berarti agak samar gitu ya? Tidak terlihat apalagi kondisinya malam?" tanya penyidik.
Lisa Mariana Kecewa dengan Hasil Tes DNA, Kuasa Hukum Sebut Wajar |
![]() |
---|
7 Anggota Brimob Jalani Patsus Buntut Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Kapolda Metro Jaya Diteriaki Pembunuh dan Dilempari Botol oleh Ratusan Driver Ojol |
![]() |
---|
Ratusan Mahasiswa Kepung Polda Metro Jaya Buntut Meninggalnya Driver Ojol |
![]() |
---|
Penampakan Oknum Brimob Penabrak Driver Ojol Affan Kurniawan hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.