Berita Lampung

Jurnalis di Mesuji Lampung Digerebek Sedang Nyabu

Ternyata hasil pemeriksaan tersangka merupakan seorang wartawan atau jurnalis

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: soni yuntavia
Dokumentasi Polres Mesuji
PELAKU SEORANG JURNALIS - Pelaku penyalahgunaan narkoba yang digrebeg Polres Mesuji pada Senin (5/5/2025). Pria yang ditangkap asyik pesta sabu di Mesuji seorang jurnalis.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Mesuji - Video penangkapan warga di Mesuji yang sedang asyik pesta narkoba jenis sabu viral.

Ternyata hasil pemeriksaan tersangka merupakan seorang wartawan atau jurnalis.

Pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap itu berinisial GD (31) warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Petugas Satres Narkoba Polres Mesuji menangkap tersangka di rumah warga yang berada di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Way Serdang, Mesuji pada Senin (5/5) malam kemarin.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Iptu Andy Ruswandy mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris saat dikonfirmasi, Rabu (7/5).

"Senin malam kemarin pelaku kami tangkap dan saat ini telah diamankan di Mapolres Mesuji," ujarnya.

Kasat Narkoba mengatakan penangkapan bermula saat anggota Satres Narkoba sedang melaksanakan patroli hunting.

Saat itu petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah warga kerap jadin tempat berkumpul dan diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

Anggota opsnal satres narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan, dan berhasil mengamankan satu orang.

"Jadi dari tiga orang yang sedang asyik pesta sabu kami dapat mengamankan salah satu dari ketiganya, sedangkan yang dua temannya berhasil melarikan diri," imbuhnya.

Ditambahkannya dari penggerebekan polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram.

Kemudian satu alat isap sabu, dua korek api gas, satu jarum, satu kaca pirek yang didalamnya terdapat residu dan 1 kaca pirek bekas pakai.

Menurut Kasat, saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Karena perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(rga)


Meraung-raung dan Menjerit 
Beredar video penangkapan warga di Mesuji yang sedang asyik pesta sabu. Dari video itu terlihat pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial GD menjerit dan meraung saat digerebek aparat kepolisian.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved