Wawancara Eksklusif

KPU Bicara soal Zonasi Kampanye hingga Potensi Sengketa PSU Pilkada Pesawaran

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran resmi memasuki masa kampanye, tepatnya sejak Rabu (7/5/2025) kemarin hingga 20 Mei 2025.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Amaru
PERSIAPAN KAMPANYE - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pesawaran Firli Niti Yudha menjadi narasumber dalam wawancara eksklusif di Studio Tribun Lampung, Selasa (6/5/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran resmi memasuki masa kampanye, tepatnya sejak Rabu (7/5/2025) kemarin hingga 20 Mei 2025. 

Adapun hari pencoblosan dijadwalkan pada Sabtu (24/5/2025) mendatang.

Menariknya, PSU Pilkada Pesawaran diwarnai perpindahan dukungan Partai Demokrat. 

Pada Pilkada 2024 sebelumnya, Demokrat mendukung pasangan Aries Sandi-Supriyanto. 

Namun kali ini mereka mengarahkan dukungan ke pasangan Nanda Indira-Antonius M Ali.

Diketahui, PSU Pilkada Pesawaran digelar menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi calon bupati Aries Sandi karena memiliki ijazah yang tidak sah. 

Sebagai gantinya, Supriyanto naik menjadi calon bupati dengan menggandeng Suriansyah Rhalieb sebagai pasangan.

Seperti apa strategi kampanye, pembagian zonasi, hingga antisipasi potensi gugatan pasca-PSU? 

Simak wawancara eksklusif Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pesawaran Firli Niti Yudha di Studio Tribun Lampung, Selasa (6/5/2025).

Bagaimana kesibukan KPU Pesawaran sejauh ini?

Kami tengah fokus mempersiapkan PSU yang akan digelar pada 24 Mei 2025.

Kami telah menjalankan seluruh tahapan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mulai dari pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.

Sejak 7 Mei 2025, masa kampanye resmi dimulai dan tengah kami kawal pelaksanaannya.

Bagaimana pembagian zonasi kampanye mengingat masa kampanye hanya 14 hari?

Kami meminta masing-masing pasangan calon untuk menyampaikan surat pemberitahuan (STTP) kampanye ke KPU dan berkoordinasi dengan pihak keamanan agar tidak terjadi tumpang tindih kegiatan kampanye di lokasi yang sama. 

Kami juga merencanakan akan menggelar satu kali debat kandidat. Namun, waktu dan tempatnya masih dibahas bersama stakeholder terkait.

Sejak putusan MK, bagaimana respons masyarakat Pesawaran? Masih antusias atau justru apatis?

Ada dinamika, tentu. Beberapa masyarakat mungkin kecewa, ada juga yang bisa menerima.

Namun secara umum, kami melihat antusiasme masyarakat masih tinggi. Semoga mereka tetap berpartisipasi aktif menyuarakan hak pilihnya.

Apa strategi KPU memaksimalkan masa kampanye yang singkat?

Kami sudah mulai melakukan sosialisasi sejak bulan lalu.

Terkait teknis kampanye, kami serahkan kepada pasangan calon dan parpol masing-masing, selama tidak melanggar aturan—misalnya kampanye hitam, SARA, atau hoaks.

KPU bertindak sebagai wasit. Setiap aktivitas kampanye wajib dilaporkan ke kepolisian dan TNI serta ditembuskan ke KPU.

Apakah debat publik tetap akan digelar?

Debat publik tetap akan dilaksanakan satu kali sesuai surat edaran KPU RI Nomor 691.

Saat ini masih kami matangkan bersama TNI, Polri, dan tim kampanye terkait lokasi yang aman dan tepat. Panelis dan perumus tema debat pun sudah dibentuk.

Apakah target partisipasi pemilih minimal 70 persen bisa tercapai?

Kami berupaya keras mencapai partisipasi minimal sama dengan Pilkada sebelumnya.

Kami libatkan tokoh adat, agama, pemuda, dan seluruh stakeholder di seluruh kecamatan untuk menyosialisasikan pentingnya menggunakan hak pilih. Ini bagian dari ikhtiar kami menyukseskan PSU.

Mengingat pencoblosan digelar Sabtu, bagaimana KPU mengantisipasi potensi golput karena kesibukan warga?

Kami sudah menyebarkan ajakan memilih melalui berbagai saluran di semua kecamatan.

Kami juga meminta warga saling mengingatkan pentingnya hadir di TPS.

Memang tantangan tetap ada, namun kami optimistis dengan upaya yang kami lakukan.

Bagaimana mengantisipasi pemilih yang bukan warga Pesawaran atau politik uang?

Sesuai putusan MK, daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) tidak berubah dari Pilkada 2024.

Jadi hanya yang terdaftar di DPT yang bisa memilih. Ini penting untuk menjaga keabsahan pemilih dan mencegah praktik yang melanggar hukum.

Bagaimana update data pemilih, terutama yang sudah meninggal atau pindah domisili?

Divisi Data dan Informasi KPU terus melakukan pemutakhiran data secara berkala.

Kami libatkan PPK, PPS, dan terutama KPPS yang mengenal langsung pemilih di wilayah mereka.

Koordinasi ini penting agar tidak terjadi kesalahan data pada hari pencoblosan.

Bagaimana kesiapan kampanye pasangan calon?

Sudah ada pasangan calon yang menyampaikan rencana kampanyenya.

Nanti keamanan akan membantu mengevaluasi jadwal kampanye agar tidak terjadi konflik di lapangan.

Semua kegiatan kampanye wajib melalui prosedur dan dilaporkan ke KPU serta aparat keamanan.

Mengingat ada peralihan dukungan dari Demokrat, bagaimana potensi sengketa?

Namanya dinamika politik, pasti ada potensi (sengketa).

Tapi kita berharap dalam PSU benar-benar dilangsungkan secara kondisif sehingga siapa pun yang memimpin ke depan dapat membawa Pesawaran lebih baik lagi. Dan bagi masyarakat, mari gunakan hak pilih kita sebagai warga negara. 

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved