Berita Terkini Nasional

Oknum Polisi Polres Trenggalek Dipecat Gegara Prilakunya Menyimpang dari Norma Agama

Peyimpangan yang dilakukan oknum polisi ini disebut Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki melanggar norma agama dan sosial.

dokumen
ILUSTRASI POLISI DIPECAT - Oknum polisi di Polres Trenggalek, Jawa Timur dipecat gara-gara prilakunya menyimpang dari norma agama dan sosial. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Timur - Seorang oknum polisi di Polres Trenggalek dipecat setelah terbukti prilakunya yang menyimpang.

Peyimpangan yang dilakukan oknum polisi ini disebut Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki melanggar norma agama dan sosial.

Sebab oknum polisi ini melakukan penyimpangan seksual dengan anggota polisi lain namun bukan dari Polres Trenggalek.

Terbongkarnya perkara yang melibatkan oknum polisi tersebut bermula dari laporan disorientasi seksual.

Perbuatanya terbukti setelah disidang Bidpropam Polda Jawa Timur.

Akhirnya Polres Trenggalek menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda LQ, Selasa (6/5/2025).

Bripda LQ tidak hadir dalam upacara PTDH tersebut atau in absentia.

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, mengatakan Bripda LQ memiliki penyimpangan seksual sehingga tindakannya melanggar norma agama dan sosial.

"Karena melanggar perbuatan tersebut, akhirnya dilakukan penyelidikan oleh Paminal Polda Jatim, kemudian setelah terbukti akhirnya disidangkan oleh Bidpropam Polda Jatim," paparnya, Selasa (6/5/2025), dikutip dari TribunJatim.com.

Bripda LQ melakukan penyimpangan seksual dengan anggota polisi lain, namun bukan anggota Polres Trenggalek.

Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan disorientasi seksual anggota polisi dan hasil penyelidikan menunjukkan Bripda LQ terlibat.

Selama setahun, Bripda LQ melakukan penyimpangan seksual saat masih bertugas di Polres Trenggalek.

"Kita tidak tahu persis berapa kali melakukan karena yang bersangkutan tidak mengakui secara keseluruhan, tapi yang terbukti dengan salah satu anggota lain itu sekali," imbuhnya.

AKBP Ridwan menegaskan, kasus penyimpangan seksual sudah sering disosialisasikan ke para anggota, bahkan ancaman PTDH sering disebut.

"Yang bersangkutan, di dalam hasil pemeriksaan terbukti melanggar norma tersebut. Memang sempat banding, tapi seluruh rangkaian sudah selesai dan putusan dilakukan di Polda Jatim," tuturnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved