Polres Pringsewu

Polres Pringsewu Polda Lampung Imbau Pelaku Usaha Lapor Jika Jadi Korban Premanisme

Satgas Operasi Pekat Krakatau 2025 Polres Pringsewu imbau pelaku usaha tidak ragu melapor apabila jadi korban premanisme.

zoom-inlihat foto Polres Pringsewu Polda Lampung Imbau Pelaku Usaha Lapor Jika Jadi Korban Premanisme
Dokumentasi Polres Pringsewu
LAPORKAN PREMANISME - Satgas Operasi Pekat Krakatau 2025 Polres Pringsewu imbau pelaku usaha tidak ragu melapor apabila jadi korban premanisme.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pringsewu - Satgas Operasi Pekat Krakatau 2025 Polres Pringsewu, Polda Lampung mengimbau seluruh pelaku usaha tidak ragu melapor apabila jadi korban premanisme.

Kapolres Pringsewu, Polda Lampung AKBP M. Yunnus Saputra melalui Kasi Humas AKP Priyono menegaskan, keterlibatan aktif masyarakat, terutama para pelaku usaha, sangat penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar tidak takut melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya aksi premanisme," ujarnya, Kamis (8/5/2025).

"Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengambil langkah hukum secara cepat dan tepat,” sambung AKP Priyono.

Imbauan ini disampaikan langsung petugas kepolisian saat melaksanakan kegiatan patrol dialogis dan sambang kamtibmas di sejumlah titik rawan dalam wilayah hukum Polres Pringsewu pada Kamis (8/5/2025).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif dan penegakan hukum untuk menekan tindak kriminalitas, khususnya yang berkaitan dengan penyakit masyarakat seperti premanisme dan pemalakan.

Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus menggencarkan patroli serta kunjungan ke lokasi-lokasi rawan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.

"Sekaligus memastikan bahwa aktivitas ekonomi dapat berlangsung tanpa gangguan dari pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Lebih lanjut, AKP Priyono menegaskan komitmen Polres Pringsewu untuk melindungi masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar dapat menjalankan aktivitasnya secara aman dan nyaman.

Ia juga memperingatkan para pelaku premanisme bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan pasal-pasal hukum pidana.

“Seperti Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai sembilan tahun penjara," tandas dia.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved