Berita Viral

Pria Pengangguran Ngaku-ngaku PNS, Kuras Uang Wanita hingga Janjikan Menikah

Seorang pria pengangguran berinisial AD melakukan penipuan usai ngaku-ngaku sebagai PNS.

Editor: Kiki Novilia
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
NGAKU PNS - Foto ilustrasi ASN. Seorang pria pengangguran berinisial AD melakukan penipuan usai ngaku-ngaku sebagai PNS. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Banjar - Seorang pria pengangguran berinisial AD melakukan penipuan usai ngaku-ngaku sebagai PNS.

AD  mengaku sebagai PNS Kementerian Pertahanan (Kemhan) demi memperdaya wanita berinisial M, warga Kota Banjar, Jawa Barat. 

Tak main-main, AD bahkan menjanjikan korbannya untuk menikah. 

Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp 8,5 juta kepada korban untuk biaya pengurusan pernikahan. 

Tetapi, alih-alih menggunakan uang itu untuk keperluan persiapan pernikahan, pelaku malah menghabiskan uang itu untuk berjudi online (judol), membayar sewa kos, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Korban perempuan, janji mau dinikahi, kemudian diminta uang, ternyata tak dinikahi (oleh pelaku)," kata Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri, saat melakukan ekspos kasus di halaman Mapolres Banjar, Jumat (9/5/2025) pagi, dilansir TribunJabar.id.

Heru mengungkapkan bahwa perkenalan antara korban dengan pelaku bermula ketika mereka berkunjung ke rumah saudara di Kota Banjar.

Untuk meyakinkan korban, pelaku AD bahkan membuat foto editan dirinya mengenakan seragam Satpol PP dan mengirimkan foto-foto kegiatan atau pekerjaannya kepada M.

Setelah korban merasa yakin dengan status pelaku, hubungan asmara mereka pun akhirnya terjalin.

Tetapi setelah pelaku meminta uang untuk biaya pernikahan, korban merasa ditipu saat pelaminan mereka tidak pernah terjadi. 

Korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya itu kepada pihak kepolisian.

Setelah diselidiki, pelaku AD ternyata bukanlah PNS melainkan pengangguran.

"Setelah diperiksa, tersangka bukan ASN, dia pengangguran," sebut Heru. 

Atas perbuatannya, pelaku AD dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUN JATIM )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved