Berita Terkini Nasional
Modus Mahasiswa di Ciamis Lecehkan 13 Bocah Pria, Korban Dipukuli Sebelumnya
Modus mahasiswa predator anak di Ciamis dalam melakukan pelecehan terhadap 13 bocah pria, korban dipukuli lebih dulu sebelum dilecehkan.
F pun dikenal sebagai sosok yang pandai berkomunikasi.
Hal tersebut yang membuat F dengan mudah mengenal korbannya.
Modusnya, F datang ke sekolah para korban dan mengajukan diri menjadi motivator.
"Ia datang ke sekolah mengajukan diri supaya diberi kesempatan untuk komunikasi dengan murid, gerakan antinarkoba, kenakalan remaja, mengaku sebagai mahasiswa fakultas hukum," kata Kapolres.
Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1), UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dan Tribunnews.com
BACA BERITA POPULER
Rekam Jejak Irjen Pol Rizal Irawan Terlibat Baku Hantam dengan Ormas saat Segel Pabrik |
![]() |
---|
KPK Ambil Kunci Mobil Alphard dan Camry Saat Geledah Rumah Wamenaker Noel |
![]() |
---|
Pria Lansia Ditemukan Tewas Telungkup di Atas Sepeda Ontel, Diduga Kelelahan |
![]() |
---|
Meninggal Dipenuhi Cacing, Balita Raya Ternyata Masih Kerabat Kades Cianaga |
![]() |
---|
Muncul Pria Misterius setelah 3 Bulan Kasus Pembunuhan Resma Reta Tak Terungkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.