Berita Terkini Nasional

Modus Mahasiswa di Ciamis Lecehkan 13 Bocah Pria, Korban Dipukuli Sebelumnya

Modus mahasiswa predator anak di Ciamis dalam melakukan pelecehan terhadap 13 bocah pria, korban dipukuli lebih dulu sebelum dilecehkan.

Tribunpriangan.com/Ai Sani Nuraini
PREADATOR ANAK: Seorang mahasisw inisial F, tersangka pelecehan asusila sesama jenis kepada anak di bawah umur saat dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Jawa Barat Senin (12/5/2025). Modus mahasiswa predator anak di Ciamis dalam melakukan pelecehan terhadap 13 bocah pria, korban dipukuli lebih dulu sebelum dilecehkan. Aksi bejat mahasiswa yang diketahui berinisial F itu ternyata sudah dilakukannya sejak Tahun 2023. 

F pun dikenal sebagai sosok yang pandai berkomunikasi.

Hal tersebut yang membuat F dengan mudah mengenal korbannya.

Modusnya, F datang ke sekolah para korban dan mengajukan diri menjadi motivator.

"Ia datang ke sekolah mengajukan diri supaya diberi kesempatan untuk komunikasi dengan murid, gerakan antinarkoba, kenakalan remaja, mengaku sebagai mahasiswa fakultas hukum," kata Kapolres.

Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1), UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dan Tribunnews.com

BACA BERITA POPULER

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved