Berita Terkini Nasional

Jarred Dwayne Shaw Terancam Hukuman Mati karena Selundupkan 132 Permen Ganja

Atlet basket asal Amerika Serikat, Jarred Dwayne Shaw (34) ditangkap polisi karena menyelundupkan 132 "permen ganja" dari Thailand.

Editor: taryono
Kompas.com/Intan Afrida Rafni
TERSANGKA - Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Joko Sulistiono saat konferensi pers di Kantor Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Jarred Dwayne Shaw Terancam Hukuman Mati karena Selundupkan 132 Permen Ganja. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Atlet basket asal Amerika Serikat, Jarred Dwayne Shaw (34) ditangkap polisi karena menyelundupkan 132 "permen ganja" dari Thailand.

Jarred Shaw ditangkap di apartemennya yang berada di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Atas perbuatannya itu, Jarred Dwayne Shaw terancam hukuman mati karena dijerat dengan Pasal 112 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pasal tersebut menyebutkan bahwa siapa pun yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dengan berat lebih dari lima gram dapat dikenakan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

 "Ancaman hukuman pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Joko Sulistiono saat konferensi pers di Kantor Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Rabu (14/5/2025).

Selain Pasal 112 ayat (2), Jarred juga dikenakan pasal lainnya, yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang sama, yaitu penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Joko menyampaikan, Jarred menyelundupkan "permen ganja" dari Thailand untuk dijual kembali di Indonesia, khususnya ke rekan ke sesama profesinya.

"Tersangka JDS berencana memberikan permen yang mengandung narkotika kepada teman-teman yang juga sesama pemain basket di Indonesia apabila barang tersebut sudah diterimanya," kata dia.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu mengatakan, hasil penjualan permen ganja tersebut akan digunakan Jarred untuk kebutuhan sehari-harinya.

 "Yang sudah pasti, ini memang bukan menjadi mata pencaharian di utama. Karena jika dibandingkan dengan gaji sebagai atlet, jauh. Ini memang digunakan untuk sampingan saja buat tambahan untuk dia," jelas Michael.

Adapun Jarred Shaw ditangkap di apartemennya yang berada di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, karena kedapatan menerima paket narkotika yang dikemas dalam bentuk permen dari Thailand.

Total barang bukti yang diamankan berupa 132 butir permen.

Barang tersebut diduga disamarkan dalam kemasan menyerupai vitamin untuk mengelabui pemeriksaan Bea Cukai.

Dari hasil pemeriksaan awal, Jarred mengaku baru pertama kali mencoba menyelundupkan narkotika tersebut dan berencana untuk mengedarkannya ke sesama atlet basket di Indonesia.

Jika permen narkoba tersebut berhasil diselundupkan, ia akan melakukannya kembali dengan jumlah yang lebih besar.

Selain itu, polisi juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan Jarred dalam jaringan narkotika internasional.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved