Berita Lampung

Curi Motor di 4 TKP, Polres Lampung Selatan Amankan Warga Palas Bangunan

Kapolsek Palas, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung IPTU Suyitno mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku curat di wilayahnya.

Dokumentasi Humas Polres Lamsel
AMANKAN PELAKU CURAT - M pelaku tindak pidana curat diamankan di rumahnya di Dusun Ringinsari, Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 00.15 WIB. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polsek Palas, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, berhasil mengamankan M pelaku tindak pidana pencuran dengan pemberatan, di rumahnya di Dusun Ringinsari, Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.

Kapolsek Palas, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung IPTU Suyitno mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku curat di wilayahnya.

"Pelaku berinsial M (37) warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas Lampung Selatan. Pelaku diamankan rumahnya di Dusun Ringinsari, Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, Rabu (14/5/2025)," ujarnya, Kamis (15/5/2025).

Ia pun menceritakan kronologi peristiwa tindak pidana curat yang terjadi di wilayahnya tersebut.

"Kasus ini terjadi pada Kamis (3/4/2025), sekitar pukul 02.00 WIB, di rumah korban yang berlokasi di Dusun Ringinsari, Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Lampung Selatan yang menyebabkan korban kehilangan sepeda motor Honda Beat Street yang diparkir di dapur rumahnya, dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 15 juta," ujarnya.

Ia menjelaskan modus operandi pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela.

"Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan pisau dan obeng yang dimodifikasi menyerupai kunci letter T," ujarnya.

"Lalu, pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat Street milik korban dan keluar melalui pintu samping rumah," sambungnya.

Kemudian, lanjut dia, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Palas guna ditindaklanjuti.

Mendapat laporan tersebut pihaknha melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di kediamannya.

Saar diinterogasi, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor yang dicuri.

"Pelaku telah menjual motor korban dengan harga Rp 4,5 juta," ujarnya.

Barang bukti penting yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street BE 2120 DBX, sepeda motor Honda Supra X B 6250 BLJ, serta dokumen-dokumen seperti STNK dan BPKB.

Pihaknya juga menemukan sejumlah alat yang digunakan pelaku dalam aksinya, seperti pisau dan obeng yang dimodifikasi.

Sebagai bukti lebih lanjut, pelaku juga sempat menjual sepeda motor yang dicuri kepada bengkel yang berada di sekitar desa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved