Berita Lampung
Polsek Tanjung Bintang Ungkap 3 Kasus Penggelapan Total Kerugian Capai Rp 585 Juta
Polsek Tanjung Bintang berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp 585 juta.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp 585 juta.
Hal tersebut diungkap langsung oleh Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers di Mapolsek Tanjung Bintang pada Rabu (14/5/2025).
Dalam keterangannya, Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengapresiasi kerja cepat dan sigap jajaran reskrim Polsek Tanjung Bintang yang dipimpin oleh Kapolsek Kompol Muhammad Samsari.
"Dari hasil pengungkapan tiga kasus penggelapan tersebut, total ada lima tersangka berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Tanjung Bintang," ujarnya.
"Kami akan terus kejar para pelaku yang masih buron, dan kepada masyarakat kami imbau untuk lebih berhati-hati serta segera melapor jika menjadi korban kejahatan," ucapnya.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Muhammad Samsari menambahkan, pihaknya terus mengintensifkan patroli serta kegiatan penyelidikan untuk menekan angka kriminalitas, khususnya di wilayah-wilayah rawan.
Ia menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan.
"Kami pastikan bahwa seluruh pelaku akan diproses hukum hingga tuntas. Kepercayaan masyarakat adalah tanggung jawab kami," ujarnya.
Pada kasus pertama, yakni penggelapan muatan bungkil kedelai (SBM), polisi berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu AS, S, dan M.
Sementara tujuh pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi dua unit truk fuso, satu unit mobil Suzuki Futura, sejumlah dokumen surat jalan, serta 106 ton SBM, dengan total kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp 500 juta.
Kasus kedua menyusul terjadi pada 11 Mei 2025 di Desa Way Galih.
Seorang pria bernama GA (20) warga Way Galih Tanjung Bintang dilaporkan telah membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik korban dengan modus meminjam untuk membeli barang ke warung.
Adapun kasus ketiga terjadi pada 27 April 2025, juga di Desa Way Galih.
Kali ini pelaku SM (40) warga sumber jaya Kecamatan Jati agung membawa kabur satu unit mobil Toyota Vios yang dipinjam dari korban dengan alasan menjemput istri.
Namun hingga beberapa hari mobil tidak kunjung dikembalikan.
Pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, pada 11 Mei 2025.
Kerugian yang diderita korban diperkirakan sebesar Rp 65 juta.
Dalam seluruh kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
DPRD Pringsewu Dorong Penguatan UMKM Lewat Akses Permodalan dan Digitalisasi |
![]() |
---|
Pringsewu Cultural Festival: Ada Karnaval hingga Pagelaran Wayang Kulit |
![]() |
---|
Anggota DPRD Lampung Sambut Baik Penambahan TKD dalam APBN 2026 |
![]() |
---|
Ribuan Siswa SMA di Lampung Gagal TKA, Disdikbud Siapkan Kelas Khusus dan Uji Guru |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 19 September 2025, Hujan Ringan di Seluruh Wilayah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.