Berita Terkini Nasional
Fakta Penertiban Prostitusi Online di Bogor, Ada PSK Idap Penyakit Menular
Satpop PP Kabupaten Bogor berhasil menjaring 11 wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) dari dua lokasi berbeda.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bogor - Fakta mengejutkan dalam operasi penertiban praktik prostitusi online di Cibinong, Bogor, Jumat (16/5/2025) dini hari.
Satpop PP Kabupaten Bogor berhasil menjaring 11 wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) dari dua lokasi berbeda.
Belasan wanita ini diamankan karena menjajakan diri di aplikasi MiChat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah terkait penyakit masyarakat yang semakin marak dilakukan melalui aplikasi online.
4 Fakta Penangkapan PSK di Bogor:
1. 11 Wanita Diduga PSK Ditangkap Lewat MiChat
Sebanyak 11 wanita diamankan oleh Satpol PP karena diduga menjajakan diri melalui aplikasi MiChat.
“11 wanita tuna susila yang diduga sebagai PSK melalui aplikasi MiChat,” ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana.
2. Penggerebekan di Dua Lokasi Kontrakan
Petugas menyisir dua kontrakan di Cibinong yang dicurigai sebagai tempat praktik prostitusi:
Lokasi pertama berada di dekat SDN Cikaret 2, di mana petugas mengamankan tiga wanita.
Lokasi kedua terletak di daerah Ciriung Golf, dan empat wanita lainnya ditangkap di sana.
Setelah diamankan, para wanita tersebut langsung didata oleh petugas dan selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial untuk proses assessment.
3. 4 PSK Dinyatakan Positif HIV
Temuan mencengangkan datang dari hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan terhadap para wanita tersebut.
“Empat orang mengidap HIV/AIDS dalam pantauan penggiat atau pendamping HIV,” jelas Anwar.
Sementara itu, tujuh wanita lainnya dirujuk langsung ke Balai SPRTS Sukabumi untuk penanganan lebih lanjut.
4. Ratusan Botol Miras Ikut Diamankan
Dalam operasi yang sama, petugas Satpol PP juga menyita 535 botol minuman keras (miras) dari sebuah warung kelontong yang berlokasi di Jalan Setu Cikaret.
"Minuman alkohol tersebut diamankan ke Mako Satpol PP untuk proses lebih lanjut," tegas Anwar.
Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya praktik prostitusi online dan penyalahgunaan alkohol di lingkungan sekitar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
BACA BERITA POPULER
Suami Bakar Rumah Gegara Cekcok, Istri Derita Luka Bakar Sekujur Tubuh |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Digugat Tutut Soeharto ke PTUN |
![]() |
---|
Terungkap Pembunuh 2 Petani yang Jasadnya Terkubur di Kebun Alpukat |
![]() |
---|
2 Petani Ditemukan Tewas Terkubur di Kebun Alpukat setelah Tiga Hari Hilang |
![]() |
---|
Nasib Nany Arianty Istri Irjen Krishna Murti Disorot setelah Heboh Isu Suami Selingkuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.