Berita Terkini Nasional

Fakta Penertiban Prostitusi Online di Bogor, Ada PSK Idap Penyakit Menular

Satpop PP Kabupaten Bogor berhasil menjaring 11 wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) dari dua lokasi berbeda.

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
ILUSTRASI PENGGEREBEKAN - Sat Pol PP Kabupaten Bogor menggerebek rumah kontrakan diduga jadi sarang prostitusi, Jumat (16/5/2025) dini hari. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bogor - Fakta mengejutkan dalam operasi penertiban praktik prostitusi online di Cibinong, Bogor, Jumat (16/5/2025) dini hari.

Satpop PP Kabupaten Bogor berhasil menjaring 11 wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) dari dua lokasi berbeda.

Belasan wanita ini diamankan karena menjajakan diri di aplikasi MiChat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah terkait penyakit masyarakat yang semakin marak dilakukan melalui aplikasi online.

4 Fakta Penangkapan PSK di Bogor:

1. 11 Wanita Diduga PSK Ditangkap Lewat MiChat
 
Sebanyak 11 wanita diamankan oleh Satpol PP karena diduga menjajakan diri melalui aplikasi MiChat.

“11 wanita tuna susila yang diduga sebagai PSK melalui aplikasi MiChat,” ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana.

2. Penggerebekan di Dua Lokasi Kontrakan

Petugas menyisir dua kontrakan di Cibinong yang dicurigai sebagai tempat praktik prostitusi:

Lokasi pertama berada di dekat SDN Cikaret 2, di mana petugas mengamankan tiga wanita.

Lokasi kedua terletak di daerah Ciriung Golf, dan empat wanita lainnya ditangkap di sana.

Setelah diamankan, para wanita tersebut langsung didata oleh petugas dan selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial untuk proses assessment.

3. 4 PSK Dinyatakan Positif HIV

Temuan mencengangkan datang dari hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan terhadap para wanita tersebut.

“Empat orang mengidap HIV/AIDS dalam pantauan penggiat atau pendamping HIV,” jelas Anwar.

Sementara itu, tujuh wanita lainnya dirujuk langsung ke Balai SPRTS Sukabumi untuk penanganan lebih lanjut.

4. Ratusan Botol Miras Ikut Diamankan

Dalam operasi yang sama, petugas Satpol PP juga menyita 535 botol minuman keras (miras) dari sebuah warung kelontong yang berlokasi di Jalan Setu Cikaret.

"Minuman alkohol tersebut diamankan ke Mako Satpol PP untuk proses lebih lanjut," tegas Anwar.

Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya praktik prostitusi online dan penyalahgunaan alkohol di lingkungan sekitar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

BACA BERITA POPULER

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved