Berita Terkini Nasional
Minta Dibebaskan, Agus Buntung Menangis hingga Muntah di Persidangan
Minta dibebaskan, terdakwa kasus asusila Agus Buntung menangis dan muntah dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (14/5/2025).
Kuasa hukum Agus yang lain, Muhammad Alfian Wibawa mengatakan, penyebab kliennya histeris karena dalam berkas pembelaan tersebut menyinggung soal kondisinya dan kondisi orangtuanya.
"Pembelaan awal yang menyebut-nyebut dirinya yang kurang (penyandang disabilitas), kemudian orangtuanya. Bukan mengamuk tetapi emosional, nangis dan sebagainya," kata Alfian.
Sidang sempat ditunda beberapa menit, setelah kondisi emosional terdakwa mereda, sidang kembali dilanjutkan.
Pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar minggu lalu, jaksa penuntut umum menuntut Agus dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum Ricky Febriandi menilai Agus Buntung terbukti melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022.
Alasan jaksa memberikan hukuman berat terhadap pria tanpa kedua tangan itu, karena jumlah korban lebih dari satu orang serta perbuatannya meresahkan masyarakat.
"Alasan kami memberatkan tuntutan karena meresahkan masyarakat, juga menimbulkan traumatik terhadap para korban," kata JPU Ricky Febriandi, Senin (5/5/2025).
Sementara yang meringankan Agus, dia sebelumnya tidak pernah dihukum karena perbuatan tindak pidana.
Catatan TribunLombok.com, modus Agus Buntung melakukan aksinya terungkap dalam reka ulang adegan kasus pelecehan seksual di tiga tempat.
Selain, Taman Udayana Mataram, rekonstruksi juga digelar di Islamic Center dan Nang's Homestay.
Dugaan pelecehan terjadi di dalam kamar Homestay nomor 6 setelah Agus dan korbannya bertemu di Taman Udayana.
Agus dibonceng korban menuju ke Nang's Homestay, lokasinya awal mula mereka bertemu.
Sebelum menuju ke homestay juga terjadi kesepakatan antara korban dan terdakwa Agus.
Yakni terkait siapa yang akan melakukan pembayaran kamar homestay.
Setelah berbincang akhirnya disepakati korban bersedia membayar kamar.
Setelah kejadian, Agus diantarkan korban ke Islamic Center.
Di tempat itu pula Agus bersama korban berpisah.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Detik-detik Copet Beraksi Depan Pramono Anung dan Rano Karno |
![]() |
---|
Jasad Warga Sipil Korban Kekejaman KKB Ditemukan Terikat dengan Mesin Perahu |
![]() |
---|
Terkuak Penyebab Kematian Wawan, Pelaku Pembantaian Satu Keluarga di Pacitan |
![]() |
---|
Jokowi Suarakan Prabowo-Gibran 2 Periode, Titiek Soeharto Sebut Terlalu Dini |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Selamatkan Diri Naik Atap Rumah Tetangga Saat Penjarahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.