Berita Lampung

Polres Tanggamus Ungkap Kasus Curanmor dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal 

Lewat melalui Operasi Pekat Krakatau 2025 yang digelar sejak 1 hingga 14 Mei 2025, Polres Tanggamus berkomitmen dalam memberantas kejahatan jalanan

Editor: soni yuntavia
Dok Polres Tanggamus
UNGKAP KASUS - Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko dalam konferensi pers di mapolres, Jumat (16/5/2025). 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Lewat melalui Operasi Pekat Krakatau 2025 yang digelar sejak 1 hingga 14 Mei 2025, Polres Tanggamus berkomitmen dalam memberantas kejahatan jalanan dan premanisme . 

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengungkap tiga kasus menonjol.

Dua di antaranya merupakan target operasi (TO) dan satu kasus non-TO, dengan lima tersangka diamankan.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko dalam konferensi pers di mapolres, Jumat (16/5/2025), mengungkapkan bahwa kasus-kasus yang terungkap mencakup penganiayaan, pengeroyokan, hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan kepemilikan senjata api rakitan ilegal.

“Ketiga kasus ini menjadi cerminan dari komitmen kami untuk menjaga keamanan di wilayah Tanggamus,” kata dia. 

“Salah satunya bahkan mengarah pada temuan senjata api ilegal yang sangat membahayakan,” imbuh Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga dan Kasi Humas AKP M Yusuf.

Kasus pertama terjadi pada Senin, 5 Mei 2025 di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting. 

Seorang pria berinisial HE alias Pesek (45) melakukan penganiayaan terhadap Hari Prayugo. 

Peristiwa bermula saat korban tengah memperbaiki sepeda motornya di bengkel.

Tiba-tiba, pelaku datang membawa kapak dan langsung mengamuk, merusak knalpot motor milik korban, serta menendang dan memukulnya hingga korban mengalami sesak napas dan luka di tangan. 

Pelaku diamankan bersama barang bukti sebilah kapak.

Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Kasus kedua terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025 di Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung. 

Tersangka HA (46) bersama dua rekannya melakukan pengeroyokan terhadap dua perempuan, Helda Wati dan Arma Suri.

Kejadian bermula saat Arma Suri melintas di depan rumah pelaku dan tiba-tiba dianiaya. 

Saat Helda mencoba melerai, ia turut menjadi korban pemukulan dan penarikan rambut hingga mengalami luka di bagian wajah. 

HA kini ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Kasus paling menonjol terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025 di halaman warung seblak Pekon Terbaya, Kota Agung. 

Seorang warga kehilangan sepeda motor Honda Beat saat sedang makan.

Dari hasil penyelidikan, Tekab 308 Polres Tanggamus bersama Polres Pringsewu berhasil membekuk tiga pelaku, yakni JA (23), RS (23), dan KO (18) di wilayah Bandar Lampung.

Tak hanya motor curian, petugas juga menemukan senjata api rakitan jenis FN, empat butir peluru, kunci T, dua unit ponsel, serta video pelaku saat menembakkan senpi. 

Senjata tersebut disembunyikan dalam ember kecil yang diletakkan di bawah kompor dapur rumah pelaku JA.

“Saat ini penjual senpi masih dalam pengejaran dan telah kami tetapkan sebagai DPO,” ungkap Kapolres.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pelaku, kata Kapolres, mengaku senpi tersebut dibeli seharga Rp 8 juta di wilayah Lampung Selatan untuk keperluan jaga-jaga dan belum sempat digunakan dalam aksi kejahatan.

Dia menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku, terutama yang terkait dengan kasus curas, curat, curanmor (C3), dan aksi premanisme.

“Kami ingin memberikan rasa aman kepada masyarakat. Operasi ini bukan hanya tentang penindakan, tetapi juga upaya preventif untuk menekan angka kriminalitas di Tanggamus,” tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved