Berita Lampung

Polsek Penengahan Amankan 2 Warga Ketapang Pelaku Premanisme

Tim Tekab 308 Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan dua pelaku premanisme.

Dokumentasi
PELAKU PREMANISME - Salah satu pelaku premanisme yang diamankan Tim Tekab 308 Polsek Penengahan, Kamis (16/5/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Tim Tekab 308 Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, berhasil mengamankan dua pelaku premanisme, Kamis (15/5/2025).

Kapolsek Penengahan Iptu Donal Afriyansyah, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku premanisme.

"Pelaku berinisial MM (30) dan ES (26). Keduanya warga Desa Sumur, Kecamatan Ketapang," ujarnya, Jumat (16/5/2025).

Ia pun menceritakan kronologi peristiwa tindak pidana premanisme tersebut.

"Kronologi kejadian bermula saat korban, Erik mengantar teman wanitanya pulang dari tempat karaoke. Saat di perjalanan, mereka diadang oleh empat orang pelaku yang menggunakan sepeda motor dan melanjutkan pengejaran hingga tiba di kontrakan Eko," ujarnya.

"Sesampainya di kontrakan, pelaku langsung memukul korban dengan kayu balok dan patahan daun pintu," sambungnya.

Korban sempat berusaha melarikan diri, namun pelaku tetap melakukan aksi kekerasannya yang menyebabkan korban mengalami luka serius.

"Teman Wanita korban sempat menyelamatkan korban yang terluka dimasukkan ke dalam kamar kontrakan, yang kemudian dikunci dari dalam. Namun, pelaku kembali mendobrak pintu kamar dan melanjutkan pemukulan pada korban," ujarnya.

Setelah kejadian, korban dibawa ke Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda untuk mendapatkan perawatan medis dan melaporkannya ke pihak Kepolisian.

"Ini adalah tindakan kriminal yang sangat meresahkan, dan kami akan proses dan tindak tegas pelaku premanisme ini," ujarnya.

Saat kejadian, pelaku mengeroyok menggunakan benda tumpul seperti kayu balok dan patahan daun pintu.

Korban mengalami luka robek pada kepala bagian kanan, bengkak di bagian belakang kepala, dan patah pada jari kelingking tangan kiri.

Saat dilakukan introgasi mengenai keterlibatannya, mereka mengakui perbuatannya telah melakukan pengeroyokan terhadap korban yang didasari rasa sakit hati pelaku.

"Pelaku yang merasa tersinggung dengan tindakan korban di tempat karaoke," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, potongan balok kayu, dua patahan daun pintu, serta barang aluminium gantung gorden berwarna kuning.

Pihaknya juga masih memburu dua pelaku lainnya yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut, yang saat ini statusnya masih dalam pencarian (DPO).

"Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk segera menangkap dua pelaku lainnya," tukasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus ) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved