Berita Terkini Artis

Alasan Polisi Belum Menahan Jonathan Frizzy Kasus Vape Berisi Obat Keras

Terkait alasan belum ditahannya Jonathan Fizzy diungkap Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta AKP Michael Tandayu.

YouTube Feni Rose Official
JONATHAN FRIZZY - Alasan polisi belum menahan Jonathan Frizzy kasus vape berisi obat keras. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Alasan polisi belum menahan Jonathan Frizzy alias Ijonk yang tersandung kasus vape berisi obat keras.

Terkait alasan belum ditahannya Jonathan Fizzy diungkap Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta AKP Michael Tandayu.

Diketahui sampai saat ini Jonathan Frizzy masih melakukan wajib lapor setelah terjerat kasus vape berisi obat keras.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini masih belum dilakukan penahanan terhadap Jonathan Frizzy.

Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu menyebut kondisi kesehatan Jonathan Frizzy menjadi alasan belum dilakukannya penahanan.

"Sampai saat ini saudara JF memang kami lihat dari kondisi kesehatannya itu masih tidak memungkinkan untuk ditahan," kata Michael, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (17/5/2025).

Kendati demikian, Jonathan Frizzy masih kooperatif melakukan wajib lapor.

Bahkan mantan suami Dhena Devanka itu tak pernah mangkir dari kewajibannya itu di tengah kasus yang menjeratnya.

"Saudara JF sampai saat ini masih kooperatif dan masih melakukan wajib lapor seminggu dua kali."

"Tidak pernah mangkir dan selalu berkomunikasi dengan baik," jelas Michael. 

Pihaknya, kata Michael, juga terus berkomunikasi dengan dokter yang menangani Jonathan.

Jonathan sendiri disebut hingga saat ini masih perlu dilakukan rawat jalan.

"Dokter yang bersangkutan yang menangani JF dan juga dari rumah sakit Polri bahwa beliau harus dikenakan rawat jalan," terangnya.

Sementara Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Joko Sulistiono menyampaikan bahwa proses pemberkasan perkara Jonathan sudah selesai.

Berkas tersebut pun kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved