Berita Lampung

DPRD Lampung dan Akademisi FH Unila Imbau CPMI Lewat Jalur Resmi

Anggota DPRD Lampung Budiman AS dan akademisi FH Unila Budi Rizki Husin, mengimbau CPMI lewat jalur resmi atau legal.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Akademisi FH Unila, Budi Rizky Husin  (kiri) dan Ketua Komisi I DPRD Lampung, Budiman As, Sabtu (17/5/2025). DPRD Lampung dan Akademisi FH Unila imbau CPMI lewat jalur resmi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Anggota DPRD Lampung Budiman AS dan akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) Budi Rizki Husin, mengimbau agar Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) lewat jalur resmi atau legal.

Ketua Komisi I DPRD Lampung, Budiman As menilai peristiwa ditangkapnya 5 CPMI asal Lampung Timur tersebut menjadi peringatan para pencari pekerja untuk berhati-hati. 

"Kalau pekerja migran secara gelap tersebut berisiko ditangkap atau para pekerja ilegal tersebut tidak mendapatkan sesuatu," kata Anggota DPRD Lampung, Budiman AS, saat dihubungi Tribun Lampung, Sabtu (17/5/2025). 

Diteruskannya, pencari kerja jangan mudah percaya oleh omongan siapapun termasuik biro perjalanan yang tidak jelas.

Pemerintah diharapkan harus menindak tegas para agen-agen migran ilegal.

"Saya harapkan pemerintah harus tindak tegas pelaku TPPO agar kejar tidak terulang lagi," ujar Budiman. 

"Apalagi kemarin di Kamboja orang tidak dapat pekerjaan tetapi disiksa, karena semua itu tergiur gaji besar. Diimbau masyarakat agar mengikuti bekerja ke luar negeri harus secara legal," tambah kader Partai Demokrat ini. 

Akademisi FH Unila, Budi Rizky Husin mengatakan, pekerja migran yang ilegal harus dipulangkan dan diperiksa secara intensif. 

CPMI ilegal tidak lengkap secara administrasinya harus diperiksa dan dikembalikan.

"Maka diharapkan para pekerja harus bekerja secara legal atau profesional, masyarakat harus melihat protap dengan benar kalau mau bekerja ke luar negeri," kata Budi.

Diantaranya, seperti visa dilihat visa kerja dan jangan dibuat visa wisata. 

"Calon pekerja harus dikarantina dulu, akan tetapi saat ini banyak karantina tidak resmi maka mereka sebagai TPPO dan bahaya ini," tukas dia.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved