Berita Viral

Jaksa Bongkar Peran Budi Arie dalam Kasus Judol Komdigi, Ada Kode Minta Jatah

Jaksa ungkap peranan Budi Arie Setiadi dalam kasus judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Editor: Kiki Novilia
Tribunnews.com
PERAN BUDI ARIE - Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo) RI, Budi Arie Setiadi di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/11/2023). Jaksa ungkap peranan Budi Arie Setiadi dalam kasus judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Jaksa ungkap peranan Budi Arie Setiadi dalam kasus judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Nama Budi Arie disebut dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025).

Adapun Budi Arie diketahui merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2023-2024.

Dalam sidang dakwaan itu, jaksa penuntut umum mengungkap peran para terdakwa masing-masing atas nama Zulkarnaen Apriliantony (Terdakwa I) Adhi Kismanto (Terdakwa II), Alwin Jabarti Kiemas (Terdakwa III), dan Muhrijan alias Agus (Terdakwa IV).

Jaksa menyebut sekira Oktober 2023, Zulkarnaen Apriliantony diminta Budi Arie Setiadi selaku Menkominfo untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data website perjudian online.

Zulkarnaen Apriliantony lalu memperkenalkan Budi Arie Setiadi kepada Adhi Kismanto.

Dalam pertemuan tersebut, Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online.

Sementara Budi Arie menawarkan Adhi untuk jadi tenaga ahli. 

"Saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada Terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," kata jaksa, Rabu.

Dalam proses seleksi tersebut, Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana.

Namun, dikarenakan adanya atensi dari Budi Arie Setiadi, Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo.

Diduga Dapat Jatah

Setelah bekerja di Kominfo, Adhi Kismanto bekerja sama dengan Zulkarnaen dan seorang pegawai Kemenkominfo. 

Mereka lantas memulai aksi penjagaan website judol.

Dari praktik terlarang itu, jaksa menyebut Budi Arie mendapat jatah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved