Berita Terkini Nasional

Anggota GRIB Jaya Serang Diduga Dalangi Jual Beli Mobil Bodong, Ditampung di Lampung

Anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Serang, Banten, diduga jadi otak kasus jual beli mobil bodong.

|
Editor: taryono
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
DALANG - Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan. Anggota GRIB Jaya Serang Diduga Dalangi Jual Beli Mobil Bodong, Ditampung di Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BATENG - Anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Serang, Banten, diduga jadi otak kasus jual beli mobil bodong. Hasil kejahatannya ditampung di Lampung.

Anggota GRIB Jaya itu berinisial AH (33) yang menjalankan aksinya bersama komplotannya.

Menurut Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten Kombes Dian Setyawan kasus itu terbongkar setelah operasi premanisme yang dilaksanakan dari tanggal 2 Mei hingga 10 Mei 2025. 

Anggota GRIB Jaya itu berinisial AH (33). Adapun GRIB adalah ormas yang didirikan tahun 2011 dan dipimpin oleh Hercules Rosario de Marshall.

Beberapa tersangka lain kasus itu adalah DR (34), IM (33), MD (36), dan NO (30).

Polisi turut mengamankan sejumlah jaringan penampung di Lampung yang terdiri atas ZI (47), DF (38), AI (38), ER (37), FR (56), dan AW (43).

"Salah satu aktor utama dalam sindikat ini merupakan oknum anggota ormas GRIB Jaya Kabupaten Serang," kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan, Jumat, (16/5/2025), dikutip dari Tribun Banten.

Sesudah kasus terungkap, penyidik Ditreskrimum Polda Banten menangkap sebelas pelaku, salah satunya AH.

Dian mengatakan para pelaku menjalankan bisnis haram itu dengan cara melakukan penggelapan dan penyalahgunaan jaminan fidusia.

"Kami berhasil mengamankan 11 orang pelaku dalam kasus jual beli mobil bodong yang berasal dari penggelapan perusahaan pembiayaan (leasing)," ujar Dian.

Menurut dia, hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa para pelaku sudah menerima tiga belas unit mobil dari seorang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Para pelaku membawa kendaraan-kendaraan hasil penggelapan Lampung guna dijual secara ilegal, baik secara pribadi ataupun dengan memanfaatkan platform media sosial.

"Dari total 13 unit kendaraan yang berhasil diidentifikasi, saat ini kami telah berhasil mengamankan 7 unit mobil dan 3 unit sepeda motor sebagai barang bukti," kata dia.

Dikutip dari Warta Kota, para pelaku menawarkan unit kendaraan dengan harga yang relatif murah, yakni sepertiga dari harga normal, mulai dari Rp30 juta untuk jenis pikap hingga Rp80 juta untuk jenis city car agar kendaraan itu cepat terjual.

Dari setiap penjualan, masing-masing pelaku mendapatkan keuntungan rata-rata Rp1 hingga Rp 5 juta per unit.

"Ini sudah dilaksanakan secara turun-temurun, operasi tindak pidana ini berlangsung sejak tahun 2023," ungkap Dian.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372 jo. 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan, serta Pasal 480 dan 481 KUHP tentang pertolongan jahat (penadahan). 

Dia berujar para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.

(Tribunlampung,co.id/tribunnews.com)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved