Operasi Pekat Krakatau 2025

Kapolda Lampung Tegaskan Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Premanisme di Lampung

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku premanisme di Lampung. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
PELAKU PREMANISME - Tiga senpi rakitan perasi dihadirkan dalam konferensi pers Operasi Pekat Krakatau 2025 oleh Polda Lampung, Senin (19/5/2025). Kapolda Lampung tegaskan tidak ada ruang bagi pelaku premanisme di Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan premanisme di bumi ruwai jurai. 

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku premanisme di Lampung. 

"Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan khusus premanisme di wilayah hukum Polda Lampung, kami berharap agar seluruh masyarakat dan stakeholder saling mendukung dan bekerjasama memberantas premanisme," kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, Senin (19/5/2025). 

Ia mengatakan, pihaknya menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku premanisme di Lampung. 

Irjen Pol Helmy mengatakan, siapapun orangnya pasti akan ditindak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Kami tidak bisa bekerja sendiri, tapi dengan semua pihak akan kita masifkan untuk menciptakan situasi yang aman dan tertib untuk Provinsi Lampung,” ucap Irjen Pol Helmy. 

Sebelumnya, Polda Lampung mengamankan 399 orang selama Operasi Pekat Krakatau 2025 pada 1-14 Mei 2025.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, polisi mengamankan 399 orang dengan 121 tersangka. 

"Dari 399 orang tersebut, 278 orang kami lakukan pembinaan pasca Operasi Pekat Krakatau 2025," kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, Senin (19/5/2025). 

Petugas yang dikerahkan sebanyak 933 personel yang terdiri dari 127 personel Polda Lampung dan sisanya dari Polres di seluruh kabupaten/kota.

“Sasaran dari Operasi Pekat 2025 fokus pada kejahatan seperti curat, curas, curanmor dan sasaran kegiatan negatif, yang dilakukan oleh individu maupun kelompok yang mengganggu ketertiban umum," ujar Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (19/5/2025). 

Tindak pidana tersebut seperti pemerasan, pungli, dan premanisme

"Fokus kami pada curas curat dan curanmor (C3), menganggu ketertiban umum, premanisme dan penggunaan sajam," terang Irjen Pol Helmy. 

Adapun barang bukti tercatat ada 55 motor, 3 senpi rakitan, 8 butir amunisi, 17 sajam dan uang tunai Rp 8,4 juta. 

Kemudian 16 unit HP, 3 TV, 34 dokumen dan berbagai barang bukti lainnya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved