Berita Lampung

Pemprov Lampung Raup Rp 22 Miliar dari Pemutihan, DPRD Sebut Masih Jauh dari Target

Pemerintah Provinsi Lampung mengeklaim sekitar 51 ribu unit kendaraan tercatat telah mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
RAUP RP 22 MILIAR - Kabid Pajak Bapenda Lampung Intania Purnama saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (19/5/2025). Pemprov Lampung meraup Rp 22 miliar program pemutihan pajak kendaraan selama periode 1-15 Mei 2025. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung mengeklaim sekitar 51 ribu unit kendaraan tercatat telah mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). 

Namun, DPRD Lampung menyebut pencapaian itu masih jauh dari target yang ditetapkan.

Data tersebut merupakan realisasi yang tercatat oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung selama 15 hari (1-15 Mei 2025).

Kabid Pajak Bapenda Lampung Intania Purnama menuturkan, selama periode tersebut Pemprov Lampung telah menerima pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp 22 miliar.

"Pemutihan sendiri sampai dengan tanggal 15 Mei, artinya kita hitung efektifnya 10 hari kerja itu sudah 51 ribu unit yang pemutihan, baik roda dua maupun roda empat," ujar Intan saat diwawancara Tribun Lampung, Senin (19/5/2025). 

"Untuk nilai uangnya yang diterima oleh Pemprov Lampung sebesar Rp 22 miliar, dan ini sudah dibagi dengan opsen pajak kepada kabupaten/kota," ungkapnya. 

Selain masyararakat yang mengikuti program pemutihan PKB, Intan juga menyebut terdapat 36.200 unit kendaraan yang membayar pajak secara reguler selama periode tersebut.

Kata dia, total kendaraan yang membayar pajak selama periode 1-15 Mei 2025 mencapai 87.200 unit. 

"Untuk yang membayar pajak secara reguler ada 36.200 unit kendaraan. Jadi totalnya selama Mei ada 87.200 unit," jelasnya.

Dia mengatakan, selama program pemutihan pajak digulirkan, dalam sehari pendapatan yang dihasilkan bisa mencapai hingga Rp 6 miliar.

"Kisaran dalam sehari kalau selama program pemutihan ini nilainya berkisar Rp 5 miliar sampai Rp 6 miliar," sebut dia. 

Intan mengaku pihaknya belum menemukan kendala berarti selama program pemutihan pajak bergulir.

Terkait keluhan masyarakat terkait biaya tunggakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Intan menyebut saat ini pihak Jasa Raharja telah memberlakukan keringanan.

"Kendala yang berarti tidak ada karena kita persiapannya juga sudah cukup matang," kata Intan.

"Hanya saja, kemarin mungkin ada masyarakat yang mengeluh terkait dengan pokok SWDKLLJ dan tunggakan dua tahun yang harus dibayarkan. Tapi sekarang sudah diberikan keringanan oleh Jasa Raharja," pungkasnya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved