Anak Mutilasi Ibu Kandung di Cianjur
Seusai Mutilasi Ibu Kandungnya, Yanti Memotret Korban Demi Kepuasan Hati
Inilah tampang ayah dan anak, Cahya (53) dan Yanti (34), pelaku yang membunuh Lilis dan balita berusia 3 tahun, yang tak lain adalah ibu kandungnya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Cianjur - Inilah tampang ayah dan anak, Cahya (53) dan Yanti (34), pelaku yang membunuh Lilis (54) dan balita berusia 3 tahun, yang tak lain adalah ibu kandung Yanti.
Warga Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat itu bahkan sempat mengabadikan perbuatan kejinya mengunakan kamera telepon genggam.
Diketahui, kasus pembunuhan berujung mutilasi menggemparkan warga Cianjur, Jawa Barat. Seorang IRT, inisial Y (34), dibantu ayahnya, inisial C (53), tega menghabisi nyawa ibu kandungnya. Bahkan, tak hanya ibu kandung, YR juga tega mencabut nyawa anak kandungnya yang masih berusia 3 tahun!
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkap peristiwa sadis tersebut.
Selain Lilis, korban kedua adalah anak berusia tiga tahun yang merupakan buah hati Yanti alias cucu Cahya.
"Tidak hanya kedua pelaku, kita juga mengamankan beberapa barang bukti seperti gunting, pisau, juga telepon genggam yang mereka pakai untuk menjalankan aksinya," kata Tono, Senin (19/5/2025).
Dalam telepon genggam milik Yanti ada foto korban yang sudah tidak bernyawa lalu dimutilasi kedua pelaku.
"Foto korban tersebut kita temukan saat proses penyelidikan dan memintai keterangan kepada kedua pelaku. Karena keduanya sempat dicurigai seusai warga mencium bau menyengat dari rumah korban," katanya.
Tono menyebutkan, berdasarkan hasil pengakuan Yanti, foto tersebut sengaja diabadikan sebagai rasa kepuasan karena dendamnya yang sudah lama akhirnya terbalaskan.
"Jadi, kedua pelaku ini memang sudah lama menyimpan rasa dendam pada korban Lilis yang merupakan ibu kandung dari pelaku Yanti, sekaligus istri pelaku Cahya," ucapnya.
Tono mengungkapkan, kedua pelaku juga membunuh seorang anak yang masih berusia tiga tahun.
"Korban anak tiga tahun itu merupakan anak kandung pelaku Yanti, sekaligus cucu pelaku Cahya. Tak hanya dibunuh, kedua korban dimutilasi, dikuliti bahkan dibakar untuk meninggalkan jejak yang telah mereka lakukan," kata dia.
Tono menambahkan, kedua pelaku dikenakan pasal 44 Undang-Undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan KDRT subsider pasal 80 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 340 KUHPidana.
"Sesuai dengan pasal yang dikenakan, kedua pelaku diancam pidana mati atau seumur hidup juga selama-lamanya 20 tahun kurangan penjara," kata dia. (*)
Baca juga: Alasan Sebenarnya IRT dan Ayahnya Bunuh lalu Mutilasi Ibu Kandung dan Anak Balita
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNJABAR.ID )
Polisi Periksa Kejiwaan Yanti yang Bunuh lalu Mutilasi dan Bakar Jasad Ibu Kandung |
![]() |
---|
Polisi Masih Cari Potongan Tubuh Lilis yang Dibuang Yanti dan Cahya di Banyak Tempat |
![]() |
---|
Yanti Bunuh Ibu Kandung dan Anaknya Seusai Didatangi Sang Suami ke Rumah |
![]() |
---|
Yanti dan Ayahnya Bohongi Polisi Saat Ditanya Keberadaan Ibu Kandungnya |
![]() |
---|
Yanti Sampai Borong Sabun dan Parfum Demi Hilangkan Bau Jasad Ibu Kandungnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.