Polres Tulangbawang

Kapolres Tulangbawang Polda Lampung Tak Segan Lakukan PTDH Anggota Bermasalah

Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung mengaku tidak segan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) anggotanya yang bermasalah.

Dokumentasi Polres Tulangbawang
PTDH PERSONEL - Polres Tulangbawang menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) salah satu personelnya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tulangbawang - Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung mengaku tidak segan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) anggotanya yang bermasalah.

“Saya tidak akan segan untuk memberikan reward kepada personel yang benar-benar berprestasi, tapi saya juga tidak akan ragu memberikan punishment kepada personel yang telah berulang kali melakukan pelanggaran," ujar Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Senin (19/5/2025),

"Kalau tidak percaya silahkan dicoba,” sambung perwira dengan melati dua dipundaknya. 

Polres Tulangbawang, Polda Lampung menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) salah satu personelnya.

Apa yang dilakukan jajaran Polda Lampung ini sebagai bentuk nyata pemberian punishment (hukuman) kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran.

“Selain upacara pemberian reward (penghargaan) kepada 40 personel berprestasi, juga ada punishment (hukuman) berupa PTDH kepada salah satu personel agar bisa terlihat dengan jelas bahwa reward dan punishment itu nyata,” ucapnya.

Lanjutnya, personel yang dilakukan upacara PTDH kali ini adalah Bripka Nurdin dengan jabatan terakhir Banit Satuan Samapta Polres Tulangbawang, melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI No 1 Tahun 2003 dan Pasal 13 PP RI No 2 tahun 2003.

“Upacara PTDH ini menindaklanjuti Keputusan Kapolda Lampung, Nomor : Skep/36/I/2025, tanggal 17 Januari 2025, dan sejak tanggal dikeluarkannya Keputusan Kapolda Lampung tersebut, yang bersangkutan sudah resmi bukan anggota Polri lagi,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

Kapolres menambahkan, kalau baru sekali melakukan pelanggaran mungkin akan diberikan kesempatan dan diberikan maaf.

"Tapi bila pelanggaran yang pertama saja belum selesai dan sudah melakukan pelanggaran lagi berarti yang bersangkutan menantang untuk dilakukan PTDH," tegasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved