Berita Lampung

Polres Lampung Selatan Amankan 2 Pelaku Curat di Kapal KMP Port Link III

Para pelaku melakukan tindak pidana curat kepada Zainal Arifin, di kapal KMP Port Link III yang sedang berlayar.

Dokumentasi Humas Polres Lamsel
AMANKAN PELAKU CURAT - Salah satu pelaku curat yang diamankan Polres Lampung SelatanĀ di sebuah warung makan yang betempat di sekitar SPBU Garuda Hitam Bakauheni, Senin (19/5/2025).Ā  

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Bakauheni, di sebuah warung makan yang betempat di sekitar SPBU Garuda Hitam Bakauheni, Senin (19/5/2025).

Sebelumnya para pelaku melakukan tindak pidana curat kepada Zainal Arifin, di kapal KMP Port Link III yang sedang berlayar dari Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak Banten, Minggu (18/5/2025) sekira pukul 02.00 WIB.

Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi LP / B- 04 /V/2025/Spkt.unitreskrim/KSKP Bakauheni/Res Lamsel/Polda Lampung, Senin (19/5/2025).

Kapolres Lampung Selatan, Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pihaknya mengamankan dua pelaku tindak pidana curat.

"Identitas pelaku yang diamankan Ndin Rosandi (33) warga Dusun Way Baka, Desa Klawi, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan. Pelaku lainnya Munabih (28) warga Dusun Way Baka, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan," ujarnya, Selasa (20/5/2025).

"Para pelaku diamankan di sebuah warung makan yang betempat di sekitar SPBU Garuda Hitam Bakauheni, Senin (19/5)," sambungnya.

Ia pun menceritakan kronologis kejadian di wilayahnya tersebut.

Telah terjadi tindak pidana pencurian di atas kapal KMP Port Link III yang sedang berlayar dari Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak Banten, Minggu (18/5/2025) sekira pukul 02.00 WIB.

Pelaku mencuri dengan cara masuk ke ruangan Istirahat lesehan penumpang dengan modus mencari tempat untuk tidur.

Pada saat korban sedang istirahat korban meletakkan handphone korban merk Iphone 12 Pro Max warna Pasific Blue.

Lalu, pada saat korban terbangun dari istrihat korban baru tersadar bahwa handphone korban sudah tidak ada atau hilang.

Kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak keamanan kapal dan melihat CCTV.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 22,5 juta.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor KSKP Bakauheni.

Pihaknya melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved