Berita Terkini Nasional

Alasan Makam Kepsek SD di Magelang Dibongkar Polisi

Alasan makam kepala sekolah asal Srumbung, Magelang inisial MN (55) dibongkar pada Rabu (21/5/2025).

|
Editor: taryono
Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie
BONGKAR MAKAM - Polisi membongkar makam jenazah pria asal Magelang yang ditemukan meninggal di kawasan hutan Desa Kambangsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen. Alasan Makam Kepsek SD di Magelang di Bongkar Polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MAGELANG -  Alasan makam kepala sekolah SD asal Srumbung, Magelang inisial MN (55) dibongkar pada Rabu (21/5/2025).

Makam MN berada di Tempat Pemakaman Umum Desa Mranggen, Srumbung, Kabupaten Magelang.

Sebelumnya, MN ditemukan meninggal di hutan Desa Kambangsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen.

Lalu jasadnya dimakamkan tanpa autopsi di Tempat Pemakaman Umum Desa Mranggen, Srumbung, Kabupaten Magelang.

Masyarakat dikejutkan dengan meninggalnya MN (55), seorang kepala sekolah asal Srumbung, Magelang secara mendadak.

Namun, setelah ditemukan sejumlah kejanggalan, polisi akhirnya membongkar makamnya untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Pembongkaran dilakukan pada Rabu (21/5/2025) di Tempat Pemakaman Umum Desa Mranggen, Srumbung, Kabupaten Magelang.

Tim Inafis dan Dokkes Polda Jawa Tengah turut dilibatkan dalam proses autopsi untuk mengungkap penyebab kematian korban.

Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Yosua Farin Setiawan, mengatakan bahwa jenazah awalnya tidak dikenali karena tidak membawa identitas.

Namun, penyelidikan berhasil mengungkap identitas korban sebagai MN, seorang kepala sekolah di SD Negeri Beringin 1.

“Awalnya jenazah ditemukan tanpa identitas. Setelah penelusuran, diketahui bahwa korban adalah warga Srumbung.

Keluarganya baru datang malam harinya, tapi saat itu belum mengizinkan autopsi,” ujar AKP Yosua.

Korban akhirnya dimakamkan pada Selasa (20/5/2025) pukul 10.00 WIB.

Namun, beberapa kejanggalan di lokasi penemuan jasad membuat polisi kembali mendatangi pihak keluarga.

Setelah berdiskusi, keluarga akhirnya memberikan izin untuk pembongkaran makam dan autopsi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved