Berita Lampung

KPU Pastikan Distribusi Logistik PSU Pesawaran Selesai H-1

KPU Pesawaran memastikan seluruh logistik PSU akan didistribusikan secara menyeluruh paling lambat H-1 pelaksanaan, yakni 23 Mei 2025.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
DISTRIBUSI LOGISTIK - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pesawaran Dede Fadilah. KPU pastikan distribusi logistik PSU Pesawaran selesai H-1 pada 23 Mei 2025. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Pesawaran memastikan seluruh logistik Pemungutan Suara Ulang (PSU), seperti bilik suara dan surat suara, akan didistribusikan secara menyeluruh paling lambat H-1 pelaksanaan, yakni 23 Mei 2025.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pesawaran Dede Fadilah menjelaskan, proses pergeseran logistik akan dilakukan secara serentak mulai besok 22 Mei 2025, dengan tujuan utama ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Untuk pergeseran logistik, seperti bilik suara dan surat suara, dilaksanakan serentak besok ke seluruh PPK di masing-masing kecamatan,” ujar Dede kepada Tribun Lampung, Rabu (21/5/2025).

Namun, kata Dede, terdapat pengecualian bagi wilayah kepulauan seperti Pahawang dan Legundi, yang logistiknya langsung dikirim ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) demi efisiensi waktu dan menyesuaikan dengan kondisi geografis.

“Untuk yang wilayah kepulauan, kami kirimkan langsung ke PPS, yaitu di Pahawang dan Legundi,” jelasnya.

Dede memastikan, seluruh logistik PSU akan sudah berada di lokasi masing-masing tepat waktu.

“Ya, H-1 semuanya sudah terdistribusi,” tegasnya.

PSU Pesawaran sendiri akan digelar pada Sabtu, 24 Mei 2025. 

Untuk menjaga prinsip kerahasiaan suara, KPU Pesawaran juga menegaskan larangan membawa alat dokumentasi ke dalam bilik suara. 

Sosialisasi dilakukan melalui penyebaran flayer kepada masyarakat yang berisi larangan membawa ponsel atau kamera ke bilik suara.

“Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 23 ayat 2, pemilih tidak diperbolehkan mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara. KPPS akan memeriksa pemilih dan jika ditemukan membawa HP atau kamera, maka wajib dititipkan di tempat yang telah disediakan di TPS,” jelasnya.

Flayer larangan membawa alat dokumentasi ini akan dicetak dan ditempel di 759 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di wilayah Pesawaran. 

Selain itu, informasi mengenai klasifikasi pemilih yang berhak dan tidak berhak memilih juga akan disosialisasikan di TPS.

Dede mengajak seluruh masyarakat Pesawaran yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk hadir dan menggunakan hak pilihnya pada 24 Mei 2025.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menentukan masa depan Bumi Andan Jejama. Kami harap semua pemilih hadir di TPS dan memberikan suaranya dengan penuh tanggung jawab,” tutupnya.

(Tribunlampung.co.id / Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved