Berita Terkini Nasional

Dukun di Aceh Berulang Kali Rudapaksa Remaja Putri Selama 4 Tahun!

Seorang remaja putri berusia 15 tahun asal Banda Aceh menjadi korban pelecehan asusila dukun berinisial SF alias Abu Perlak (68).

SerambiNews.com
DUKUN BEJAT: Penyidik Polda Aceh menyerahkan atau melimpahkan sang dukun bejat yang menjadi tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur di Kantor Kejari Abdya, Rabu (21/5/2025). Selama 4 tahun dukun bejat itu merudapaksa remaja di bawah umur. Aksi dukun bejat itu tak sekali atau dua kali, tetapi berulang kali! 

Pada awal pengobatan, korban masih ditemani keluarganya.

Namun setelah dua minggu, keluarga korban harus kembali ke Banda Aceh untuk bekerja.

Remaja putri itu akhirnya tinggal di rumah dukun tersebut sejak tahun 2019 hingga 2022.

Tindakan rudapaksa itu dilakukan oleh pelaku pada tahun 2020.

Pelaku memanfaatkan situasi saat istri dan anaknya pergi ke Medan.

Dukun cabul itu diduga beberapa kali merudapaksa korban.

“Jadi, saat itulah korban ini dilecehkan dan dirudapaksa pelaku. Untuk perbuatannya ini sudah berulangkali dilakukan pelaku,” tutur JPU. 

Mirisnya, dukun cabul itu enggan mengakui perbuatannya.

“Intinya korban sudah hilang mahkotanya karena dukun tersebut. Tapi sampai saat ini pelaku tetap menolak mengakuinya,” ujar Erlina.

Erlina menuturkan, korban telah berkali-kali menjadi korban rudapaksa, hingga akhirnya pada tahun 2021, ia hamil empat bulan.

Pelaku kemudian menyuruh korban untuk meminum ramuan yang dibuatnya.

“Si dukun ini memberikan ramuan kepada korban, sehingga kandungannya gugur. Hal itu dilakukan di rumah dukun tersebut,” ucapnya.

Di sisi lain, korban tidak bisa pulang ke rumahnya, dan pelaku tidak mengizinkan orang tua korban untuk menjenguk. 

Padahal, kondisi korban saat itu sudah membaik.

Akhirnya korban diperbolehkan untuk pulang, namun dengan syarat harus kembali ke rumah pelaku.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved